Eddy Soeparno Tegaskan Pemanfaatan Energi Nuklir Hanya Untuk Pembangkit Listrik

 Eddy Soeparno Tegaskan Pemanfaatan Energi Nuklir Hanya Untuk Pembangkit Listrik

Eddy Soeparno Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan pemanfaatan energi nuklir yang akan dikembangkan di Indonesia saat ini hanya untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Hal tersebut tercantum dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Demikian diterangkan Eddy Soeparno dalam Webinar yang diselenggarakan Pusat Perancanangan Undang-undang Badan Keahlian Setjen DPR RI dengan mengangkat tema “Optimalisasi Pengembangan Nuklir dalam Energi Baru dan Terbarukan Menuju Ketahanan Energi Berkelanjutan”, Senin (19/10/2020).

Banyak Didemo, Legislator Ini Paparkan Kelemahan UU Cipta Kerja
“Saat ini DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU EBT. Terdapat sejumlah pasal dalam RUU ini, diantaranya Pasal 6 yang menyatakan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. Sementara dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 itu dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Jadi sepenuhnya untuk penggunaan pembangkitan listrik saja,” ujar Eddy.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul masih adanya pro dan kontra masyarakat terkait pemanfaatan energi nuklir khususnya di Indonesia dan dunia pada umumnya. Dengan kata lain, isu nuklir ini sudah menjadi isu universal yang kemudian melahirkan isu sosial.

Adapun isu krusial energi nuklir adalah isu operasional (kapasitas dan kompetensi teknis, keselamatan, pemeliharaan, dan pengawasan) dan sosial.

Politisi Fraksi PAN ini menjelaskan pemanfaatan energi nuklir sejatinya sudah tercantum dalam beberapa undang-undang. Sebut saja, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang mengatur seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir, mulai dari penguatan kelembagaan, pengusahaan, pengawasan pengelolaan limbah radioaktif dan pertanggungjawaban kerugian nuklir.

Dalam Pasal 5, pemerintah membentuk majelis pertimbangan tenaga nuklir yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.

Tidak hanya itu dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, terutama dalam Pasal 1 ayat 4 disebutkan sumber energi baru yaitu sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari sumber energi terbarukan, maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hydrogen, gas metana (coal bead methane) , batu bara tercairkan (liquefied coal) dan batu bara tergaskan (gasified coal).

Hal tersebut dipertegas lewat peraturan pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014. Dimana disebutkan, prioritas pengembangan energi, terutama di Pasal 11 ayat 3 sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikecualikan bagi energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional.

Dalam skala besar mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi energi baru dan energi terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.

“Sebenarnya Indonesia sudah memiliki sejarah panjang mengenai nuklir bahkan sudah memiliki tiga reaktor nuklir yaitu Rektor Triga mark-Bandung, Kartini-Yogyakarta dan reaktor serbaguna- Serpong. Sehingga perlu adanya payung hukum yang kuat untuk mengakselerasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia khususnya energi nuklir,” tambahnya.

Banyak Didemo, Legislator Ini Paparkan Kelemahan UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah menyusun RUU Energi Baru dan Terbarukan dan berharap banyak masukan dan saran dari masyarakat untuk penyempurnaan draft akademik. Baik masukan dari sektor akademik, dunia usaha, dan dari pihak yang berkompeten di dalam teknologi nuklir, termasuk aspek lingkungan hidup, pertambangan dan energi penguasaan lahan dan lain-lain.

“Komisi VII DPR RI mengajak semua pihak yang peduli terhadap energi bersih, EBT, khususnya energi nuklir, agar dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada semua lapisan masyarakat mengambil kebijakan pelaku usaha dan lain-lain. Kami mengajak semua pihak terutama pemangku kepentingan terkait EBT untuk bersama-sama menaruh harapan positif dalam penyelesaian RUU tentang EBT,” imbuhnya.

Selanjutnya ia menyampaikan, Komisi VII DPR RI tentu dalam melakukan penyusunan RUU EBT melibatkan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan pendapat saran dan pemikiran dan pemikirannya guna memperkaya khasanah substansi RUU sehingga dapat diperoleh hasil yang optimal.

Selain Eddy Soeparno, dalam webinar tersebut juga menampilkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Syamsul, serta beberapa narasumber seperti Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Anhar Riza Antariksawan, Akademisi dari Fakultas Hukum Unair Intan Soperna, Nuclear Enginer Group Leader NAIS.co.inc Liem Peng Hong serta dipandu oleh Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Soni Fahruri sebagai moderator.(ed)

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − eleven =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.