Guspardi Gaus: RUU Ibu Kota Negara Belum DIbahas di DPR

 Guspardi Gaus: RUU Ibu Kota Negara Belum DIbahas di DPR

Guspardi Gaus Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) belum dibahas di DPR meski telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ia menyebutkan, belum ada kepastian pembahasan dan masih menunggu kelanjutan RUU IKN.

Ia mengungkapkan, sejauh ini RUU IKN belum diputuskan pembahasannya melalui panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). Pasalnya, ada perbedaan dari keduanya pada saat pembahasan.

“Jika dibahas di Panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD). Sebaliknya, pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi terkait,” jelas Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4).

Rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur diperkirakan selesai pada 2024.

Guspardi kemudian melanjutkan, sampai saat ini Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum memutuskan RUU IKN akan dibahas di panja atau pansus. Bamus juga sampai saat ini belum mengagendakan rapat Bamus untuk membahas soal keputusan ini.

Politikus PAN itu menambahkan, sebelum RUU IKN disahkan, pemerintah dilarang mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Selatan. Jadi, artinya pembahasan RUU IKN sangat penting dilakukan segera agar bisa melakukan pembangunan di ibu kota negara yang baru.

Dengan demikian, sampai saat ini UU yang masih berlaku yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di DKI Jakarta.

“UU menjadi hal yang sangat penting, karena UU akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah,” papar Guspardi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pembahasan RUU IKN bisa segera berjalan di DPR. Pemerintah juga menyatakan proyek ibu kota baru akan tetap berjalan dan mulai membangun gedung Istana Negara pada tahun ini.

DPR telah menetapkan 33 daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) masih menjadi perdebatan, salah satunya RUU Ibu Kota Negara (IKN).

RUU IKN dianggap belum urgen mengingat situasi saat ini masih dalam pandemi covid-19. Dua fraksi yang menolak RUU IKN yaitu PAN dan PKS, sedangkab Fraksi Partai Demokrat setuju dengan catatan.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 2 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.