PAN Dukung Pernyataan Prabowo Soal Mekanisme Pilkada Via DPRD, Dorong Pemilihan Lebih Efisien

 PAN Dukung Pernyataan Prabowo Soal Mekanisme Pilkada Via DPRD, Dorong Pemilihan Lebih Efisien

Saleh Partaonan Daulay Ketua Komisi VII DPR RI

Fraksipan.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut positif wacana yang diangkat Presiden Prabowo Subianto terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Menurut PAN, gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran yang sudah lama dibahas di internal partai.

Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa PAN sudah memikirkan langkah serupa, meski belum menyampaikan secara terbuka.

“Hanya saja, kami tentu perlu melakukan kalkulasi lebih detail sebelum menyampaikannya ke publik. Kalau ini, Presiden yang memulai mengangkat wacana ini. Kelihatannya akan lebih mudah untuk ditawarkan kepada seluruh parpol yang ada. Dan sekarang ini pun sudah pasti disambut dan diperbincangkan secara internal di masing-masing parpol,” ujar Saleh pada Jumat (13/12).

Saleh menambahkan bahwa PAN mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah yang lebih sederhana dan efisien, seperti yang pernah diterapkan di masa lalu melalui DPRD.

“Menurut dia, hasilnya tidak jauh berbeda dengan kepala-kepala daerah yang ada saat ini. Mereka yang dipilih melalui DPRD banyak juga yang berprestasi. Bahkan, banyak yang legendaris dan masih dikenang sampai sekarang,” tegasnya.

Pernyataan ini menekankan bahwa efektivitas kepemimpinan kepala daerah tidak semata-mata ditentukan oleh sistem pemilihannya, tetapi lebih pada kinerja dan pelayanan mereka kepada masyarakat. Saleh memberikan gambaran tentang kondisi saat ini, di mana pemilihan langsung sering kali tidak menjamin kualitas kepemimpinan.

“Soal kinerja kepala daerah, tidak diukur dari mekanisme pemilihannya. Tetapi justru lebih pada hasil kerja dan pelayanannya kepada masyarakat. Kalaupun dia dipilih secara langsung oleh masyarakat, kalau tidak bisa bekerja malah tidak ada gunanya. Hari ini, kita menemukan banyak tipe kepala daerah yang seperti ini,” jelas Saleh.

Meski demikian, Saleh menyadari bahwa perubahan mekanisme Pilkada bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan revisi terhadap undang-undang (UU) dan peraturan turunannya, yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk partai-partai politik di DPR.

“Kalau mau mudah, semua pihak harus melakukan pemetaan terhadap aspek-aspek pemilu yang perlu diubah. Sebelum membahas UU, pemetaan tersebut telah selesai dan dipahami semua pihak,” ujarnya.

Namun, menurut Saleh, karena wacana ini dimulai dari Presiden, setidaknya dukungan awal sudah mencapai separuh jalan.

“Karena ini dari presiden, paling tidak persetujuan akan perubahan itu telah didapat 50 persen. Tinggal menunggu persetujuan partai-partai di DPR. Itu juga mungkin tidak sulit. Sebab, hampir semua parpol ada bersama koalisi pemerintah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saleh menekankan bahwa PAN akan melakukan kajian mendalam terkait wacana ini. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama PAN adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah secara langsung, yang kerap berdampak pada kualitas demokrasi.

“Yang jelas, PAN akan ikut mengkaji dan melakukan simulasi. PAN juga tidak mau cost politics menjadi sangat tinggi dengan sistem yang ada saat ini. Tidak sehat dalam menjaga kualitas demokrasi,” tutupnya.

Dengan demikian, pernyataan ini menunjukkan kesamaan visi PAN dengan pemerintah dalam upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah yang lebih efisien, sederhana, dan berdampak positif bagi demokrasi di Indonesia.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − fifteen =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.