Endang Agustina Dukung Seruan Prabowo: Koruptor Harus Dihukum Berat

 Endang Agustina Dukung Seruan Prabowo: Koruptor Harus Dihukum Berat

Endang Agustina Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Kalsel II

Fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina, mendukung penuh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman berat bagi koruptor, terutama yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Endang menyebut bahwa apa yang disampaikan Prabowo adalah cerminan aspirasi masyarakat yang ingin pemberantasan korupsi dilakukan dengan tegas.

“Saya sangat mendukung dengan apa yang disampaikan Pak Prabowo, yang disampaikan beliau adalah sebagai representasi ungkapan masyarakat kita,” ujar Endang kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Purnawirawan Polisi itu mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia secara keseluruhan sedang berada dalam perjuangan bersama melawan korupsi. Dia menegaskan bahwa pelaku korupsi harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan dampak besar yang telah mereka timbulkan.

Menurut Legislator PAN Dapil Kalsel II itu, vonis maksimal terhadap koruptor menjadi harapan masyarakat untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan. Ia juga menekankan pentingnya peran hakim sebagai benteng terakhir dalam proses pemberantasan korupsi.

“Seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan korupsi. Kita mengharapkan bahwa kasus-kasus korupsi akan mendapatkan vonis maksimal sesuai dengan kadar perbuatan dan dampak yang ditimbulkannya,” tegasnya.

“Oleh sebab itu, masyarakat mengharapkan hakim menjadi benteng terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Jakarta Pusat (30/12), menyoroti putusan ringan yang sering diberikan kepada koruptor. Prabowo meminta hakim untuk lebih tegas dalam menjatuhkan vonis kepada pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.

“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah,” ujar Prabowo.

Prabowo bahkan mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk naik banding terhadap vonis ringan dan menyarankan hukuman berat hingga 50 tahun bagi para koruptor. “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” tegasnya.

Pernyataan tegas Prabowo tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR seperti Endang Agustina. Hal ini mencerminkan tekad bersama untuk memberantas korupsi demi menjaga integritas bangsa dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum. Endang berharap, langkah tegas ini menjadi sinyal nyata bahwa pemerintah serius dalam upaya pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 5 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.