Fraksi PAN Apresiasi Penurunan Biaya Haji 2025, Tekankan Peningkatan Pelayanan Jemaah

 Fraksi PAN Apresiasi Penurunan Biaya Haji 2025, Tekankan Peningkatan Pelayanan Jemaah

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Sudian Noor

Fraksipan.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi langkah DPR RI dan Pemerintah yang berhasil menurunkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 menjadi Rp89.410.258,79. Angka ini lebih rendah dibandingkan BPIH tahun 2024 yang sebesar Rp93.410.286.

“Fraksi PAN mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang telah berhasil menurunkan besaran BPIH dari yang diusulkan Rp93.389.684 menjadi Rp89.410.258,79,” ujar Sudian Noor, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Dapil Kalsel II, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Kepala BPKH di Senayan, Senin (6/1/2025).

Penurunan biaya ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah sekaligus menjadikan ibadah haji lebih terjangkau. Meski demikian, Fraksi PAN mengingatkan agar penurunan biaya ini tidak mengorbankan kualitas pelayanan.

“Namun demikian, Fraksi PAN menekankan agar pemerintah tetap memberikan peningkatan kualitas pelayanan terbaik untuk jemaah,” lanjut Sudian Noor. Ia juga menyoroti pentingnya belajar dari catatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk perbaikan di tahun mendatang.

Selain itu, Fraksi PAN meminta pemerintah memprioritaskan pelayanan bagi lansia, mengingat kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 yang mencapai 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 adalah kuota haji reguler, termasuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dan Tim Pembimbing KBIHU.

“Kuota tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya sebaik dan seadil mungkin dengan memperhatikan kondisi calon jemaah haji yang sudah terdaftar serta memprioritaskan lansia,” tegas Sudian Noor.

Pentingnya Tata Kelola Keuangan dan Penetapan BPIH Lebih Awal
Dalam hal pengelolaan dana haji, Fraksi PAN menekankan perlunya prinsip kehati-hatian, rasionalitas, dan akuntabilitas.

“Fraksi PAN memandang bahwa pengelolaan keuangan ibadah haji perlu menerapkan prinsip kehati-hatian, rasionalitas, dan akuntabilitas, guna menjaga kualitas dan kesinambungan biaya ibadah haji di Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Sudian Noor.

Ia juga menyoroti catatan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“BPKH sebagai badan yang bertanggung jawab mengelola keuangan haji harus meningkatkan tata kelola dan manajemen investasi keuangan haji yang lebih baik,” paparnya.

Terakhir, Fraksi PAN mengusulkan agar penetapan BPIH dilakukan lebih awal di masa mendatang. Langkah ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi jemaah untuk melunasi Bipih sekaligus memungkinkan pemerintah melakukan koordinasi lebih efektif.

“Penetapan BPIH dimasa mendatang perlu dilakukan lebih awal,” tutup Sudian Noor.

Dengan penurunan biaya, peningkatan kualitas pelayanan, dan tata kelola yang baik, Fraksi PAN berharap penyelenggaraan ibadah haji 2025 dapat lebih efektif, efisien, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi jemaah.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 − one =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.