Ahmad Yohan Minta Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Wabah PMK Sapi
Ahmad Najib Sambut Positif PP No. 49 Tahun 2024, Soroti Efisiensi dan Pengawasan Keuangan Digital
Fraksipan.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menyambut baik lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 yang mengatur pengalihan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, dan derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Najib menilai aturan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan efisiensi sektor keuangan dan memperkuat pengawasan.
“Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Sekretaris FPAN DPR RI itu, Kamis (9/1).
Namun, Najib juga mengingatkan adanya tantangan dalam harmonisasi kebijakan lintas lembaga. Menurutnya, koordinasi yang jelas antara OJK, BI, dan Bappebti sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan.
“Perlu effort yang besar dalam koordinasi kebijakan jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, dan pembentukan standar regulasi terpadu,” saran Najib.
Najib juga menyoroti dampak positif lain dari PP ini, khususnya dalam memberikan sinyal kuat terhadap pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Peralihan kewenangan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan kredibel bagi industri keuangan digital, termasuk kripto.
Meski demikian, Najib mewanti-wanti potensi dampak negatif bagi pelaku industri, terutama startup fintech.
“Peningkatan biaya operasional perusahaan terutama startup fintech. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator,” ujarnya.
Najib menambahkan bahwa PP ini juga berperan penting dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan, terutama dalam mengantisipasi risiko sistemik dan meningkatkan perlindungan konsumen.
“Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi,” paparnya.
Terakhir, Najib menegaskan pentingnya konsultasi antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam implementasi PP tersebut. Hal ini, menurutnya, adalah amanat Undang-Undang dan akan menjadi sarana untuk memfasilitasi komunikasi antara pelaku industri dan regulator terkait.
“Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait,” pungkasnya.