Ahmad Yohan Dorong Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Masalah Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kupang

 Ahmad Yohan Dorong Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Masalah Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kupang

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, melakukan kunjungan kerja ke kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIV Kupang

Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, melakukan kunjungan kerja ke kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIV Kupang. Dalam pertemuan tersebut, Yohan menyoroti berbagai masalah yang terkait dengan kawasan hutan dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.

Yohan meminta agar BPKHTL memastikan penertiban kawasan hutan dilakukan secara adil dan menyeluruh. Ia menyoroti banyaknya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun lahannya diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan.

“Kami berharap penertiban kawasan hutan ini dilakukan dengan memastikan rasa aman bagi masyarakat. Banyak warga yang sudah memiliki sertifikat, tetapi lahannya masuk dalam kawasan hutan. Hal ini harus segera diselesaikan,” ujar Yohan.

Ia juga menyoroti pembangunan Bendungan Manikin di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, yang berdampak langsung pada pemukiman warga. Yohan menegaskan perlunya perhatian khusus agar permasalahan tersebut dapat dituntaskan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

Pak Anwar, S.Hut., M.Si., Kepala BPKHTL Wilayah XIV Kupang, menyatakan komitmennya untuk menangani masalah-masalah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Persoalan-persoalan ini akan diproses secara menyeluruh dan diselesaikan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” tegas Anwar.

Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang melibatkan kawasan hutan dan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − 5 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.