Irham Jafar: Perlu Peraturan Yang Kuat Untuk Mengatur Harga Singkong

 Irham Jafar: Perlu Peraturan Yang Kuat Untuk Mengatur Harga Singkong

Irham Jafar Lan Putra Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Lampung II

“Sebagian pabrik memilih tutup dan tidak membeli singkong petani. Ini sangat merugikan petani yang membutuhkan kepastian, terutama menjelang bulan puasa dan Lebaran, di mana mereka mengandalkan hasil panen untuk kebutuhan keluarga”

Fraksipan.com – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN asal Dapil Lampung II, Irham Jafar Lan Putra, memfasilitasi audiensi antara DPRD Kabupaten Lampung Utara dan Perkumpulan Petani Ubi Kayu dengan Komisi IV DPR RI untuk mengadukan ketidakpastian harga dan pembelian singkong oleh pabrik.

Pengaduan masyarakat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi IV DPR RI pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta pada hari rabu, 5 Februari 2025.

Irham mengungkapkan bahwa keluhan petani singkong sudah lama mencuat, terutama sejak dirinya melakukan reses pada akhir Januari 2025.

“Saat saya reses, banyak masyarakat di dapil saya mengeluhkan harga singkong. Harga yang jauh di bawah biaya produksi membuat petani tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan,” kata Irham.

Suasana Sidang RDP di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI

Menurut informasi, petani telah melakukan beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengadvokasi masalah harga singkong. Salah satu hasil kesepakatan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung menetapkan harga Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15%. Namun, kesepakatan ini ternyata tidak berjalan di lapangan.

“Sebagian pabrik memilih tutup dan tidak membeli singkong petani. Ini sangat merugikan petani yang membutuhkan kepastian, terutama menjelang bulan puasa dan Lebaran, di mana mereka mengandalkan hasil panen untuk kebutuhan keluarga,” ujar Irham.

Irham menegaskan bahwa mayoritas daerah pemilihannya adalah petani singkong, sehingga ia merasa bertanggung jawab untuk memfasilitasi audiensi dengan Komisi IV DPR RI agar ada solusi konkret.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah menetapkan harga pembelian singkong oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan harga ubi kayu yang ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Yudi Sastro. Dalam surat tersebut, juga diatur bahwa tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung akan dibatasi, serta importasi hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi.

Irham juga mengutip pernyataan Menteri Pertanian yang menegaskan bahwa pabrik pengolahan ubi kayu yang tidak mau membeli dengan harga yang disepakati akan berurusan langsung dengan Kementerian Pertanian. Namun, kenyataannya, banyak pabrik singkong di Lampung tetap tidak mengindahkan imbauan tersebut dan malah menghentikan operasional mereka.

“Petani membutuhkan kebijakan yang lebih kuat, semacam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengikat. Selama ini, kesepakatan-kesepakatan dibuat, tetapi di lapangan tidak ada realisasi,” tegas Irham.

Dengan difasilitasinya audiensi ini, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan petani singkong mendapatkan harga yang layak dan industri singkong tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah disepakati.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one − one =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.