Okta Kumala Dewi Desak Kemlu Berikan Pendampingan bagi WNI yang Terancam Deportasi dari AS

Okta Kumala Dewi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN
Fraksipan.com – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menyoroti ancaman deportasi massal terhadap 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS). Ia meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di AS untuk meningkatkan pendampingan bagi mereka yang terdampak.
“Deportasi ini sangat memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan dampak besar bagi keluarga serta kehidupan WNI yang telah lama tinggal di AS. Apalagi kita sudah mendengar ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak berwenang di sana. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujar Okta, Kamis (15/02/2025).
Okta menekankan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk melindungi WNI yang terancam dipulangkan akibat kebijakan imigrasi baru Presiden Donald Trump. Sekitar 1,4 juta warga asing di AS saat ini masuk dalam daftar Final Removal Order, yang berisiko mengalami deportasi massal.
“Pemerintah perlu menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi pemulangan WNI yang terdampak, termasuk memberikan perlindungan hukum serta berkoordinasi dengan otoritas AS. Jangan sampai nanti WNI kebingungan harus berbuat apa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau WNI di AS untuk aktif berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik Indonesia guna memastikan mereka mendapatkan informasi dan perlindungan yang tepat.
“WNI yang tinggal di AS harus senantiasa melaporkan status mereka dan memastikan bahwa mereka tetap terhubung dengan perwakilan diplomatik Indonesia. Hal ini penting agar mereka mendapatkan informasi dan perlindungan yang tepat,” lanjut Okta.
Selain itu, ia mengingatkan WNI yang berencana ke AS agar selalu mematuhi aturan keimigrasian guna menghindari risiko deportasi di kemudian hari.
“Untuk WNI yang berencana bekerja atau belajar di AS, sangat penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki dokumen yang sah dan mengikuti prosedur yang benar. Jangan sampai terjebak dalam masalah imigrasi, karena hal ini akan berisiko membahayakan masa depan mereka di AS,” jelasnya.
Dengan perkembangan situasi ini, Okta berharap pemerintah Indonesia dapat memastikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri, khususnya yang berada di AS, agar mereka tidak merasa terabaikan.