Putri Zulkifli Hasan: Berkat Revisi UU Minerba, Kampus, Koperasi hingga UKM Tak Lagi Hanya Jadi Penonton!

Putri Zulkifli Hasan Ketua Fraksi PAN DPR RI
“Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang”
Fraksipan.com – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa revisi ini menjadi langkah maju dalam memberikan akses lebih luas bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk mendapatkan manfaat dari sektor pertambangan.
“Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita,” ujar Putri dalam keterangan pers, Selasa (18/02).
Revisi UU Minerba ini menghadirkan ketentuan baru dalam Pasal 60A dan Pasal 75A, yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Meski demikian, perguruan tinggi tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, melainkan memperoleh manfaat melalui sistem bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang mengelola izin tambang tersebut.
“Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang,” jelas Putri.
Selain perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan juga mendapatkan kesempatan lebih luas untuk berperan dalam industri tambang. Revisi ini juga memperkuat peran masyarakat lokal dan masyarakat adat melalui Pasal 108, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang lebih inklusif.
“Kami ingin memastikan bahwa manfaat dari industri tambang tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga oleh koperasi dan UKM yang merupakan wujud dari ekonomi kerakyatan. Masyarakat adat dan masyarakat lokal harus juga dilibatkan dan diberdayakan,” tegasnya.
Fraksi PAN DPR RI menilai revisi UU Minerba ini sebagai langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih berpihak kepada rakyat.
“Sikap Fraksi PAN jelas: sumber daya alam kita adalah milik bersama, dan manfaatnya harus bisa dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir elite. Dengan revisi ini, kami memastikan bahwa tambang kita benar-benar menjadi berkah bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Putri Zulkifli Hasan.
Fraksi PAN DPR RI juga berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan semangat pemerataan ekonomi dan keberlanjutan yang telah disepakati.