Okta Kumala Dewi Soroti Keamanan Laut, Dorong RUU Keamanan Laut Sebagai Solusi

Okta Kumala Dewi Anggota Komisi I DPR RI
Fraksipan.com – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut menjadi langkah penting untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antarinstansi keamanan laut. Menurutnya, saat ini ada setidaknya 13 instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam regulasi keamanan laut, yang justru menimbulkan ketidakefisienan dalam pelaksanaannya.
“Saya rasa memang RUU Keamanan Laut ini menjadi salah satu langkah solusi dalam permasalahan tumpang tindih kewenangan ini,” ujar Okta dalam pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Politikus Partai Amanat Nasional ini menyoroti bahwa potensi besar perairan Indonesia belum diimbangi dengan kapasitas keamanan laut yang memadai. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak kekurangan dalam hal sumber daya, baik itu alutsista, personel, maupun anggaran, sehingga pengamanan wilayah laut Indonesia belum optimal.
Selain itu, Okta juga menyoroti berbagai ancaman di laut yang semakin kompleks. Menurutnya, permasalahan tidak hanya berkaitan dengan kedaulatan teritorial, tetapi juga mencakup potensi penyelundupan barang ilegal, ancaman terorisme, hingga dampak perubahan iklim yang semakin nyata.
Komisi I DPR, lanjut Okta, memberikan dukungan penuh terhadap rencana yang sebelumnya diusulkan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Saya rasa ini keinginan yang baik yang harus kita dukung bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, Yusril menyampaikan bahwa pembahasan pembentukan lembaga keamanan laut akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2024-2025. Urgensi pembentukan RUU Keamanan Laut didasarkan pada banyaknya regulasi yang tumpang tindih, sehingga diperlukan satu aturan yang lebih komprehensif. Jika mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, maka rancangan undang-undang tersebut akan segera disusun.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan dalam penyusunan RUU ini adalah menggunakan metode omnibus law untuk merampingkan berbagai regulasi terkait keamanan laut. Namun, pemerintah masih mengkaji metode yang paling efektif agar dapat segera direalisasikan.