Muhammad Hatta Dorong RUU Pariwisata dan Pembentukan Badan Pariwisata Nasional

 Muhammad Hatta Dorong RUU Pariwisata dan Pembentukan Badan Pariwisata Nasional

Muhammad Hatta Anggota Komisi VII DPR RI

Fraksipan.com – Pembentukan badan khusus yang menangani sektor pariwisata dan sistem sertifikasi bagi pelaku serta destinasi wisata menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VII DPR RI dan para pelaku industri pariwisata, Senin (17/2).

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Hatta, menegaskan pentingnya pengelolaan sektor pariwisata yang lebih terstruktur melalui pembentukan Indonesian Tourism Board atau badan pariwisata lainnya yang akan disepakati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata. Menurutnya, pemerintah dapat memberikan insentif kepada badan ini agar mampu mengelola industri pariwisata secara lebih profesional dan berkelanjutan.

“Kita perlu mengelaborasi lebih lanjut apakah sektor ini akan dikelola oleh tourism board atau badan lain. Hal ini dapat menjadi bagian dari insentif yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata Indonesia,” ujar Muhammad Hatta dalam rapat tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi bagi sektor pariwisata, baik untuk pelaku usaha maupun destinasi wisata itu sendiri. Sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata diusulkan untuk dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sementara sertifikasi lokasi wisata dan fasilitas pendukungnya, seperti stasiun atau tempat wisata, dapat ditangani oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

“Kami sepakat bahwa sertifikasi itu penting. Pelaku usaha perlu mendapatkan sertifikasi dari BNSP, sementara produk industrinya atau tempat wisata itu sendiri harus memiliki standar yang ditetapkan oleh BSN. Dengan demikian, setiap destinasi wisata yang dibuka sudah memenuhi standar kelayakan,” jelasnya.

Hatta juga menyoroti perlunya benchmarking terhadap sistem regulasi di negara lain sebagai acuan dalam penyusunan RUU. Menurutnya, kebijakan perpajakan sektor pariwisata harus didukung oleh data konkret mengenai sistem pajak yang diterapkan di berbagai negara agar dapat diterapkan dengan efektif di Indonesia.

“Undang-undang harus jelas dalam mengatur pajak untuk sektor pariwisata. Kita butuh angka pasti, karena jika tidak ada angka yang konkret, implementasinya akan sulit,” tambahnya.

Pembahasan mengenai badan pariwisata dan sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi industri pariwisata nasional. Dengan regulasi yang lebih jelas dan sistem yang terstandarisasi, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan bersaing di tingkat global.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + one =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.