Ashabul Kahfi Dorong BKKBN Jalankan Program Penurunan Stunting Tanpa Ketergantungan Perpres

 Ashabul Kahfi Dorong BKKBN Jalankan Program Penurunan Stunting Tanpa Ketergantungan Perpres

Ashabul Kahfi Anggota Komisi IX DPR RI

Fraksipan.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyoroti keberlanjutan kebijakan percepatan penurunan stunting yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nasional/BKKBN di Gedung DPR RI, Kahfi menekankan bahwa berakhirnya Perpres tersebut tidak boleh menjadi penghambat bagi upaya penurunan angka stunting di Indonesia.

“Perpres ini memang akan berakhir pada tahun 2024, tetapi stunting tidak akan selesai hanya karena regulasi ini berakhir. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana program penanganan stunting dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa ketergantungan pada kebijakan baru,” ujar Kahfi dalam rapat yang digelar pada Rabu (19/2).

Ia menegaskan bahwa lemahnya kesinambungan kebijakan menjadi tantangan utama dalam upaya percepatan penurunan stunting. Menurutnya, BKKBN seharusnya memiliki program yang tetap berjalan secara mandiri, tanpa harus menunggu peraturan baru yang mungkin memerlukan waktu untuk disusun dan disahkan.

“Kalau menunggu Perpres baru turun, bagaimana BKKBN bisa bekerja secara efektif? Harus ada mekanisme yang memastikan program ini tetap berjalan, agar angka stunting yang masih berada di 21,7% atau setara 4,7 juta anak dapat terus ditekan,” tambahnya.

Selain itu, Kahfi juga menyoroti pentingnya indikator yang jelas dalam setiap program yang dijalankan BKKBN. Ia mencontohkan program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasa) yang menurutnya belum memiliki tolok ukur konkret dalam menilai keberhasilannya.

“Jangan sampai program ini hanya bersifat administratif, tanpa ada data nyata yang menunjukkan dampaknya terhadap peningkatan gizi anak-anak yang mengikuti program ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung fragmentasi dalam penanganan stunting, baik di tingkat kementerian maupun internal BKKBN sendiri. Menurutnya, banyak program yang berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas, sehingga efektivitasnya sulit diukur secara kolektif.

Kahfi mendesak pemerintah dan BKKBN untuk segera merancang strategi agar program percepatan penurunan stunting tetap berjalan meskipun Perpres 72/2021 telah berakhir. Ia juga menekankan pentingnya perbaikan sistem koordinasi dan fokus anggaran agar kebijakan ini lebih efektif dalam menurunkan angka stunting di Indonesia.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari evaluasi kebijakan nasional dalam menangani isu stunting, yang masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + 20 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.