Eko Patrio Kecam Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, Desak Pengawasan Ketat

 Eko Patrio Kecam Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, Desak Pengawasan Ketat

Eko Hendro Purnomo Wakil Ketua Komisi VI DPR RI

Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengecam dugaan praktik korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang diduga mengoplos BBM dari Pertalite menjadi Pertamax. Ia menilai kasus ini dapat merusak citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara keseluruhan.

“Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas BUMN kita,” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Eko menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Salah satunya adalah memperkuat sistem pengawasan internal di anak usaha BUMN. Ia menegaskan bahwa tata kelola distribusi BBM harus dijalankan dengan transparan dan ketat agar tidak ada celah bagi praktik kecurangan.

“Manajemen harus menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM untuk menutup celah yang memungkinkan praktik kecurangan seperti ini,” ujar dia.

Selain itu, Eko menyoroti pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional Pertamina. Ia mendesak perusahaan untuk lebih terbuka dalam melaporkan kebijakan dan mekanisme pengawasan yang diterapkan.

“Kami di Komisi VI akan meminta laporan lebih detail mengenai mekanisme kontrol yang diterapkan selama ini dan mengidentifikasi kelemahan yang perlu diperbaiki,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa pihak internal BUMN yang terbukti terlibat dalam korupsi harus mendapatkan sanksi tegas. Ia menolak anggapan bahwa hanya pihak eksternal atau pelaku di lapangan yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.

“Tidak hanya pihak eksternal atau pelaku lapangan yang harus disalahkan. Jika ada oknum di dalam BUMN yang terbukti terlibat, mereka juga harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera,” kata Eko.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi VI DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusutnya secara transparan. Menurutnya, semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan manajemen maupun jaringan yang lebih luas, harus diidentifikasi dan diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian Pertalite, kemudian mencampurnya untuk menjadi Pertamax. Namun, dalam pembeliannya, Pertalite tersebut dibayar dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” bunyi keterangan Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, serta sejumlah pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional dan pihak swasta yang terkait.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 1 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.