Okta Kumala Dewi Soroti Kesejahteraan Prajurit TNI

 Okta Kumala Dewi Soroti Kesejahteraan Prajurit TNI

Okta Kumala Dewi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyoroti kesejahteraan prajurit TNI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) di Gedung DPR RI, Senin, 10 Maret 2025. RDPU ini digelar untuk mendapatkan masukan terkait perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam forum tersebut, Okta menyoroti rendahnya gaji prajurit TNI tingkat Kopral yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan meningkatnya biaya hidup dari tahun ke tahun.

“Banyak prajurit, bahkan perwira menengah, harus mencari penghasilan tambahan dengan menjadi ojek online untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Tidak sedikit dari mereka yang belum memiliki tempat tinggal, dan bahkan menyekolahkan anak hingga jenjang SMA saja sudah menjadi perjuangan berat,” ungkap Okta dalam rapat tersebut.

Okta menegaskan bahwa TNI adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Namun, jika kesejahteraan mereka tidak diperhatikan, hal ini dapat berdampak pada fokus dan moral mereka dalam menjalankan tugas.

“Bagaimana mereka bisa sepenuhnya memikirkan negara jika urusan rumah tangga pun masih terseok-seok? Saya ingin bertanya kepada para purnawirawan, apakah dalam penyusunan RUU yang sedang dibahas saat ini, perlu ada pertimbangan lebih serius mengenai kesejahteraan prajurit?” tambahnya.

Pernyataan Okta Kumala Dewi ini menegaskan urgensi pembaruan kebijakan terkait gaji dan tunjangan bagi prajurit TNI agar mereka dapat menjalankan tugas negara dengan lebih tenang dan sejahtera.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.