Farah Puteri Nahlia: Revisi UU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi dan Menjaga Supremasi Sipil

Farah Puteri Nahlia Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN
Fraksipan.com – Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menjamin bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah tidak akan menghidupkan kembali konsep Dwifungsi TNI. Ia juga memastikan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil sesuai dengan amanat reformasi 1998.
“Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini,” ujar Farah pada hari Sabtu, 15 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa setiap pasal dalam revisi tersebut telah dirancang dengan memastikan bahwa peran dan fungsi TNI tetap dalam koridor demokrasi. Menurutnya, prinsip supremasi sipil tetap dijunjung tinggi dan tidak ada upaya untuk mengembalikan peran TNI ke dalam ranah politik maupun pemerintahan sipil.
Farah juga menegaskan bahwa revisi ini tidak memberikan ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis membutuhkan keahlian di bidang pertahanan dan keamanan.
“RUU ini menegaskan bahwa prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan,” tuturnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PAN ini menambahkan bahwa dengan aturan yang baru, dominasi TNI dalam birokrasi sipil tidak akan terjadi, sehingga kekhawatiran tentang kembalinya Dwifungsi TNI tidak berdasar.
“Jadi, tidak ada lagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil yang dapat mengarah pada kembalinya Dwifungsi,” pungkasnya.