Abdul Hakim Bafagih Soroti Intimidasi dan Kurangnya Transparansi Data oleh BP Batam dalam Kasus Rempang

 Abdul Hakim Bafagih Soroti Intimidasi dan Kurangnya Transparansi Data oleh BP Batam dalam Kasus Rempang

Abdul hakim Bafagih Anggota Komisi VI DPR RI

Fraksipan.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN, Abdul Hakim Bafagih, menyoroti serius persoalan intimidasi terhadap masyarakat dan kurangnya transparansi data dalam polemik pembangunan di Rempang, Batam. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Adat Rempang Galang Bersatu (AMAR GB) dan masyarakat Desa Gobah, Kecamatan Tambang, di Gedung DPR RI, Senin (28/4).

Sorotan Abdul Hakim berangkat dari keterangan Saka, perwakilan masyarakat Rempang, yang mengungkapkan adanya intimidasi kepada warga serta ketidakjelasan data yang dikeluarkan oleh BP Batam. Saka menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kejelasan data melalui Ombudsman RI, namun hasilnya tetap nihil.

“Bahkan kami sudah ke Ombudsman, minta difasilitasi mendapatkan data dari BP Batam, tapi ternyata Ombudsman juga tidak mendapatkan data,” ujar Saka di hadapan Komisi VI.

Menanggapi itu, Abdul Hakim menilai tindakan BP Batam sangat mengkhawatirkan dan berpotensi memperburuk suasana. Ia mengungkapkan bahwa jika lembaga pengawasan negara saja tidak diberikan akses data, apalagi masyarakat biasa.

“Data-data tidak konkret dari BP Batam, betul, Pak? Ini memperlihatkan ada masalah serius dalam transparansi,” tegas Abdul Hakim.

Ia juga mengkritik keras dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap warga. Menurut Abdul Hakim, ini bertentangan dengan prinsip pembangunan yang seharusnya memberdayakan, bukan menekan rakyat.

“Saya melihat justru BP Batam yang memfasilitasi intimidasi. Ini berbahaya jika dibiarkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hakim meminta agar tim hukum masyarakat Rempang segera menyerahkan data pembanding kepada Komisi VI, terutama terkait kejanggalan administrasi, seperti warga yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) namun tetap dimasukkan dalam daftar relokasi.

“Kalau ada data yang tidak tepat, misal ada yang tidak punya KK tapi masuk relokasi, tampilkan datanya. Ini penting supaya jelas mana yang benar-benar berhak dan mana yang tidak,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini dengan kepala dingin dan musyawarah, mengingat proyek ini melibatkan kehidupan banyak warga yang sudah memiliki sejarah panjang di wilayah Rempang.

“Kita kawal ini bersama-sama, dengan kepala dingin. Kalau proyek Rempang ini nanti tidak lagi berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), perlakuannya juga harus berbeda,” tegasnya.

Abdul Hakim menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa Komisi VI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini, mengedepankan keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat lokal di atas segalanya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 − four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.