Abdul Hakim Bafagih Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen, Usulkan Mekanisme Self Declare

 Abdul Hakim Bafagih Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen, Usulkan Mekanisme Self Declare

Abdul hakim Bafagih Anggota Komisi VI DPR RI

Faksipan.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih, menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Forum ini digelar di Gedung DPR RI pada Kamis, 24 April 2025, dengan menghadirkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI serta Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo).

Dalam pernyataannya, Abdul Hakim menilai banyak lembaga perlindungan konsumen seperti BPKN dan BPSK tidak memiliki kekuatan yang memadai. “Ada badan, ada payung hukum, tetapi tidak memiliki anggaran, tidak memiliki power, tidak memiliki gigi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap wisatawan domestik, yang kerap mengalami diskriminasi jika dibandingkan dengan wisatawan mancanegara. Menurutnya, perlakuan seperti ini mencerminkan belum hadirnya perlindungan yang menyeluruh terhadap konsumen Indonesia.

Lebih lanjut, Abdul Hakim mengangkat pentingnya memperjelas definisi konsumen dalam UU yang sedang dirumuskan, termasuk konsep konsumen antara—yaitu pelaku usaha yang juga berperan sebagai konsumen dalam rantai produksi dan distribusi, seperti perusahaan logistik terhadap penyedia jasa outsourcing.

Kekhawatiran juga disampaikan terkait lemahnya posisi konsumen di hadapan produsen besar, khususnya dalam aspek hukum. “Kalau berhadapan dengan oknum yang punya palu hukum, konsumen bisa remuk,” katanya. Ia pun meminta contoh kasus dari Asperindo yang menunjukkan perubahan putusan BPSK di pengadilan untuk dijadikan referensi pembahasan di Komisi VI.

Sebagai solusi, Abdul Hakim mengusulkan adanya mekanisme self declare oleh konsumen. Mekanisme ini diharapkan bisa memperkuat posisi kedua belah pihak: konsumen mendapatkan informasi yang jelas, dan pelaku usaha terlindungi dari konsumen yang beritikad tidak baik. “Kalau sudah ada self declare, berarti konsumen tahu ekspektasinya, dan produsen sudah memberikan informasi yang jujur,” jelasnya.

Ia meminta masukan lebih lanjut dari Asperindo terkait penerapan mekanisme self declare di sektor logistik, agar dapat dimasukkan sebagai salah satu klausul dalam rancangan undang-undang.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.