Ahmad Najib: Penggunaan Paylater Harus Diperketat untuk Lindungi Konsumen

 Ahmad Najib: Penggunaan Paylater Harus Diperketat untuk Lindungi Konsumen

Ahmad Najib Sekretaris Fraksi PAN DPR RI

Fraksipan.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat aturan terkait layanan *Buy Now Pay Later* (BNPL) atau paylater. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat dengan literasi keuangan yang rendah, dari risiko jebakan utang.

Ahmad Najib menyoroti pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam menyediakan layanan paylater. Ia juga menggarisbawahi perlunya peningkatan literasi keuangan guna meminimalisasi dampak finansial yang merugikan bagi pengguna.

“Dan saya berharap paylater ini memperketat proses dalam pengaksesannya. Karena sering kali juga ada laporan dari masyarakat di daerah pemilihan saya, terutama mengatakan bahwa anak-anak ini hanya dengan klik-klik tertentu sudah bisa melakukannya,” ujar Najib di kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 22/01/2025.

Baca juga: Ahmad Najib Serukan Penguatan Literasi Keuangan untuk Atasi Masalah Pinjol

“Kuncinya adalah bagaimana upgrading pengetahuan masyarakat dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukasional seperti salah satunya adalah literasi keuangan baik itu secara umum maupun dini.”

Najib juga meminta OJK untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang tidak mematuhi aturan perlindungan konsumen. Ia menilai bahwa edukasi keuangan adalah kunci dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai risiko penggunaan paylater.

“Jadi tentu bahwa paylater yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut, saya minta juga OJK untuk menindak tegas bagi mereka yang tidak menjalankan perlindungan konsumennya,” tegas Najib.

Ia menambahkan salah satu kunci dari pelindungan konsumen paylater adalah dengan meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat. Sehingga tidak kemungkinan masyarakat terjebak utang paylater bisa diminimalisir.

“Kuncinya adalah bagaimana upgrading pengetahuan masyarakat dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukasional seperti salah satunya adalah literasi keuangan baik itu secara umum maupun dini.” ujarnya.

Sejalan dengan hal ini, OJK telah mengambil langkah strategis untuk memperketat penggunaan layanan BNPL. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah menetapkan syarat minimum usia dan penghasilan bagi pengguna.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa calon pengguna BNPL kini harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan bulanan sekurang-kurangnya Rp3 juta.

“Nah, salah satu langkah kami adalah menerbitkan surat edaran. Untuk BNPL ini, pengguna minimal harus berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan minimal Rp3 juta,” ungkap Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1).

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan layanan paylater hanya digunakan oleh individu yang cukup dewasa dan memiliki kemampuan finansial yang memadai.

“Tujuannya adalah melindungi generasi muda agar tidak terjerat utang tanpa kemampuan membayar,” tambah Ahmad.

Dengan kolaborasi antara DPR dan OJK, diharapkan pengaturan paylater dapat berjalan lebih adil dan aman bagi konsumen. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat industri pembiayaan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 2 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.