Ahmad Yohan: Anomali Penanganan Covid-19 Di Indonesia

 Ahmad Yohan: Anomali Penanganan Covid-19 Di Indonesia

Ahmad Yohan Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, dinilai akan mengoreksi ekspektasi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2021, yang sebelumnya diperkirakan akan keluar dari zona kontraksi.

Hal itu diutarakan anggota DPR RI Komisi XI, Ahmad Yohan, yang memprediksi bahwa PPKM Darurat ini akan menekan konsumsi masyarakat dan investasi, serta nilai tambah PDB di kuartal II-2021.

“Kita punya beban berat untuk menghela atau mengungkit pergerakan ekonomi keluar dari zona negatif di kuartal II-2021,” kata Yohan dalam keterangan tertulisnya, Minggu 4 Juli 2021.

Dengan kondisi fiskal yang menurutnya tidak begitu fleksibel akibat COVID-19, otoritas ekonomi baik fiskal dan moneter terus bekerja keras melakukan pemulihan ekonomi dengan berbagai program kolaborasi. “Namun di saat yang bersamaan, celah-celah peningkatan kasus COVID-19 yang menjadi penyebab terinfeksinya ekonomi tidak ditangani dengan baik,” ujarnya.

Dia mencontohkan, pada bulan April 2021 saat terjadi tsunami COVID-19 varian delta di India, dengan penularan yang begitu cepat, membuat rata-rata negara melakukan disconnect dengan negara tersebut. Namun anehnya, otoritas Indonesia, dalam hal ini Dirjen Imigrasi dan Dirjen Perhubungan Udara-Kemenhub, membiarkan flight carteran yang memuat ratusan WNA India ke Indonesia dengan masa karantina cuma lima hari.

“Tentu ini langkah yang keliru dan membahayakan, karena sudah pasti, COVID-19 ini tertular akibat kontak sesama manusia, baik dari dalam dan luar negeri,” kata Yohan.

Dengan adanya PPKM darurat, lanjut anggota Fraksi PAN itu, maka seluruh mobilitas domestik dibatasi lebih ketat, baik darat, udara dan laut. Namun menurutnya, hal ini menjadi anomali, karena mobilitas orang asing (WNA) masih diberikan kelonggaran dengan membiarkan WNA, baik turis dan TKA, terus masuk ke Indonesia tanpa ada barrier.

“Jika merujuk pada regulasi pembatasan mobilitas yang beredar terkait PPKM darurat, maka PPKM Darurat hanya berlaku secara domestik di wilayah Jawa dan Bali saja. Artinya, mobilitas warga asing ke Indonesia masih dibuka/ diberikan kelonggaran,” ujar Yohan.

Dia mengaku sangat khawatir bahwa ratusan triliun dana PEN dari APBN dan PPKM Darurat ini ibarat ‘membuang garam di laut’, karena pembatasan mobilitas hanya dilakukan secara domestik. Akibatnya, mata rantai penyebaran COVID-19 dengan berbagai varian yang datang dari luar Indonesia, tidak bisa terputus penyebarannya.

“Oleh sebab itu, kami meminta pada otoritas agar pengetatan mobilitas darat, udara, dan laut, juga diperluas hingga pembatasan WNA masuk ke Indonesia. Terutama WNA yang berasal dari sarang berbagai varian COVID-19. Karena sekali lagi, percuma bila PPKM Darurat diberlakukan secara domestik, sementara WNA diberikan keleluasaan masuk Indonesia,” ujarnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − six =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.