Ashabul Kahfi: Kenaikan UMP 2025 Bukti Komitmen Pemerintah terhadap Pekerja

 Ashabul Kahfi: Kenaikan UMP 2025 Bukti Komitmen Pemerintah terhadap Pekerja

Ashabul Kahfi Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Sulsel I

Fraksipan.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi, memberikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

“Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5%,” ujar Ashabul saat berbincang di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menurut Kahfi, kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha,” tambahnya.

Kenaikan UMP 2025, yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo, juga dinilai sebagai hasil dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ashabul menegaskan pentingnya proses musyawarah dalam menentukan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Hal ini telah menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia tetap berpijak pada prinsip musyawarah dan keseimbangan,” ujarnya.

Selain itu, Kahfi memastikan bahwa Komisi IX DPR RI mendukung implementasi kebijakan ini dengan mengawasi agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Kami di Komisi IX DPR siap mendukung implementasi kebijakan ini dengan memastikan pengawasan berjalan optimal dan hak-hak pekerja terlindungi,” katanya.

Kahfi juga menaruh harapan kenaikan UMP dapat memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Semoga keputusan ini membawa dampak positif bagi peningkatan daya beli masyarakat, keberlanjutan usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (29/11).

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%.”

Untuk upah minimum sektoral, penetapan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).[ms]

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 1 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.