Desy Menekankan Pentingnya Hakikat UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis

 Desy Menekankan Pentingnya Hakikat UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis

Fraksipan.com – Penjabaran mengenai Hakikat UUD NKRI 1945 sebagai dasar hukum tertulis terdapat 4 konsensus berbangsa dan bernegara, dari zaman dahulu hingga sekarang. Desy mengatakan negara mempunyai komitmen bersama sebelum merdeka, yaitu proklamasi yang dideklarasikan oleh Ir. Soekarno. Dalam UUD NKRI 1945 yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penutup.

Dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 paragraf. Anggota MPR RI Dapil Jabar IV ini mengatakan bahwa hubungan antara dasar negara dengan konstitusi ada pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Dari dasar negara inilah kehidupan negara dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Inti pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya terdapat dalam alenia IV sebab terdapat segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.

Dalam diskusi dua arah itu, Anggota MPR RI Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi menjawab persoalan mengenai cara pemerintah mensosialisasikan undang-undang yang di buat kepada masyarakat dapat di laksanakan secara tepat dan menyeluruh, agar informasi diterima terserap dengan baik. Anggota MPR itu mengatakan anggota legislatif tidak memiliki kewenangan untuk mensosialisasikan, itu merupakan tugas eksekutif, karena peran legislatif adalah sebagai pembuat undang-undang bersama dengan pemerintah. Oleh Karena itu peran anggota legislatif adalah melakukan fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan pembuat undang-undang. Anggota legislatif tidak dapat mengakses secara langsung anggaran APBN/APBD kecuali eksekutif, namun anggota legislatif dapat melakukan fungsinya sebagai fungsi pengawasan, imbuhnya. (ed)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.