Dukung Pekerja Migran, Muazzim Akbar Desak Revisi UU Perlindungan PMI Masuk Prolegnas 2025

Muazzim Akbar Anggota DPR RI Fraksi PAN memberikan pandangan terkait RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Fraksipan.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Muazzim Akbar menyatakan bahwa saat ini Komisi IX DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Revisi ini diusulkan untuk menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan yang kini membuat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi kementerian. Selain itu, revisi juga bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri serta meningkatkan devisa negara dari sektor tenaga kerja migran.
“Kami sendiri di fraksi sudah mengusulkan masuk Program Legislasi Nasional 2025-2030 untuk segera dilakukan revisi,” kata Muazzim Akbar dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Menurut Muazzim, revisi ini mendesak dilakukan karena adanya perubahan struktur kelembagaan di tingkat pemerintahan. Pemisahan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI yang kini berstatus kementerian dengan dua wakil menteri, empat direktur jenderal, serta 11 eselon 1, membutuhkan payung hukum yang lebih kuat agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
“Salah satu alasannya karena BP2MI sudah jadi kementerian. Dan ini merupakan kementerian yang wakil menterinya dua dan ada empat dirjen dan 11 eselon 1 di sana,” ujarnya.
Muazzim menekankan bahwa perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas utama. Ia menyoroti insiden yang baru-baru ini terjadi, di mana seorang pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ditembak oleh aparat Malaysia di perairan internasional. Hal ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih jelas dan kuat dalam melindungi PMI, tanpa memandang status legalitas mereka.
“Kita minta agar perlindungan PMI ditingkatkan. Beberapa minggu lalu, ada PMI kita asal NTB ditembak di laut sama pemerintah Malaysia. Jadi UU ini perlu lebih detil memberikan perlindungan PMI kita,” tegasnya.
Selain aspek perlindungan, Muazzim juga menyoroti kontribusi besar PMI terhadap perekonomian nasional. Pada tahun sebelumnya, devisa negara dari pekerja migran mencapai Rp296 triliun. Ia optimis bahwa dengan revisi UU yang tepat, devisa dari sektor ini dapat meningkat hingga Rp500 triliun.
“Bayangkan saja tahun kemarin itu devisa negara ini dari penempatan PMI tembus Rp296 triliun. Ini sumbangsih yang luar biasa dari para PMI,” ujarnya.
Muazzim berharap dengan adanya revisi ini, proses penempatan PMI dapat lebih cepat dan murah, sehingga semakin banyak tenaga kerja yang dapat bekerja di luar negeri secara legal dan terlindungi. DPR pun berencana mengundang berbagai pihak terkait untuk membahas penyempurnaan regulasi ini.
“Kami coba memanggil semua pihak yang ikut terlibat dalam penempatan PMI ini untuk bisa meningkatkan perlindungan, mendatangkan devisa lebih besar, serta lebih cepat dan murah berangkat ke luar negeri,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat penyusunan rancangan revisi UU ini. Muazzim menegaskan bahwa revisi ini harus mampu menjawab tantangan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran, sekaligus memperkuat perekonomian negara.
“Kami harap kementerian BP2MI setelah revisi UU ini, kaitan dengan upaya perlindungan dan peningkatan devisa negara ini bisa tercapai dan dapat ditingkatkan,” pungkasnya.