Edi Oloan Pasaribu Soroti Kasus HGU Versus Tanah Adat di Mahakam Ulu dalam RDP Komisi II DPR RI

Edi Oloan Pasaribu Anggota Komisi II DPR RI
fraksipan.com — Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menyoroti persoalan tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan tanah adat di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama seluruh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Indonesia yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Edi Oloan mengungkapkan keprihatinannya terhadap warga di Kampung Tering, Kecamatan Tering, Mahakam Ulu, yang selama ini telah secara turun-temurun tinggal dan mengelola tanah adat, namun harus kehilangan akses atas lahan mereka setelah terbitnya izin HGU di wilayah tersebut.
“HGU diterbitkan di atas tanah yang sejak lama telah dihuni dan dikelola oleh masyarakat adat. Mereka akhirnya tidak bisa mengelola tanah sendiri, dan ini sangat menyedihkan,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa konflik agraria seperti ini perlu segera ditangani secara serius oleh pemerintah, terutama BPN dan aparat penegak hukum. Edi juga berkomitmen akan menyampaikan laporan tertulis secara resmi kepada pimpinan Komisi II DPR RI guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Ini bukan hanya soal tumpang tindih administratif, tapi juga soal keadilan dan hak hidup masyarakat adat. Saya harap masalah ini menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edi menyatakan bahwa dirinya baru saja kembali dari kunjungan dapil di Mahakam Ulu dan telah menerima langsung keluhan warga. Ia bahkan menyebut bahwa sebagian masyarakat mengikuti siaran langsung rapat tersebut untuk mendengar langsung tanggapan pemerintah pusat.
RDP ini menjadi momentum penting bagi Komisi II untuk mendorong perbaikan tata kelola agraria dan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya di daerah yang tengah menghadapi ekspansi investasi melalui skema HGU.