Efisiensi Anggaran, Verrell: Jangan Pangkas Tunjangan Dosen!

Verrell Bramasta Anggota Komisi X DPR RI
Fraksipan.com – Anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta, menegaskan pentingnya menjaga hak tunjangan dosen dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Verrell mengapresiasi upaya efisiensi anggaran yang dilakukan kementerian, namun menolak keras jika pemangkasan tersebut menyentuh tunjangan dosen.
“Saya memahami adanya kesulitan Kemendikbudristek terkait pemangkasan anggaran. Namun, hal-hal yang terkait dengan program perlu disikapi dengan bijak. Saya mengapresiasi upaya efisiensi yang dilakukan, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru berdampak langsung pada dosen, terutama terkait tunjangan yang sudah lama tertunda. Hak mereka harus tetap menjadi prioritas,” tegas Verrell.
Verrell menyoroti bahwa anggaran tunjangan dosen saat ini masih belum mencukupi untuk melunasi tunggakan yang ada. “Tunjangan dosen non-PNS yang terlampir hanya 2,70 triliun, sedangkan dosen PNS 2,50 triliun. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. 2,7 triliun saja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan tunjangan dosen selama ini, apalagi kalau dikurangi. Jadi tolong, jangan potong anggaran tunjangan dosen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Verrell menegaskan bahwa hak dosen, baik PNS maupun non-PNS, telah diamanatkan dalam undang-undang. “Tunjangan dosen itu sudah ada di amanat UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN, yang menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Selain itu, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa dosen, baik PNS maupun swasta, berhak atas tunjangan profesi atau sertifikat dosen sebesar satu kali gaji pokok PNS. Namun, realitanya tunjangan ini tidak pernah dibayarkan sejak 2020,” jelasnya.
Verrell menekankan bahwa tunjangan dosen bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa. “Kita harus melihat ini bukan hanya dari sisi anggaran, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja dosen yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mendorong perbaikan mekanisme dan diskusi lebih lanjut antara Kemendikbudristek dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk menyelesaikan masalah ini. “Oleh karena itu, saya rasa perlu adanya perbaikan mekanisme dan diskusi lebih lanjut antara Kemendikbudristek dan DJA agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya.
Verrell menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya memenuhi amanat konstitusi. “Ini yang kita dorong, jangan sampai anggaran pendidikan kurang dari 20% APBN, seperti yang telah tercantum dalam UUD 1945,” pungkasnya.
Dengan sorotan Verrell, isu tunjangan dosen kembali menjadi perhatian publik. Harapannya, pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak dosen terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas pendidikan nasional.