Eko Hendro Purnomo Respon Pengungkapan Tersangka Korupsi Minyak Goreng: Kemendag Harus Berbenah!

 Eko Hendro Purnomo Respon Pengungkapan Tersangka Korupsi Minyak Goreng: Kemendag Harus Berbenah!

Eko Hendro Purnomo – Sekretaris Fraksi PAN DPR RI

Fraksipan.com – Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO).

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengaku prihatin. Sebab, kata Eko, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pernah sesumbar akan mengungkap mafia minyak goreng.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kemendag dalam memberantas mafia yang ada di tubuh institusinya sendiri. Apalagi waktu itu Menteri Perdagangan pernah sesumbar akan mengungkap mafia migor (minyak goreng) yang tertangkap, ini plot twist karena ternyata yang tertangkap adalah anak buahnya sendiri,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Menurut Eko, dugaan korupsi minyak goreng ini sebenarnya bisa dicegah jika dari awal Mendag Lutfi sudah mendeteksi dini kecurangan yang dilakukan Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan anak buahnya. Apalagi, dugaan korupsi ini telah menyusahkan rakyat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan bahkan langka di pasaran.

“Meskipun ada langkah antisipatif yang perlu kita apresiasi dari Presiden melalui BLT minyak goreng sehingga masyarakat kecil bisa menikmati. Akan tetapi skandal ini tidak akan terjadi andaikan menteri bisa mendeteksi lebih dini kecurangan yang dilakukan oleh Dirjennya sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Eko menilai kasus korupsi ekspor CPO di tubuh Kemendag tersebut memperlihatkan penjahat berdasi masih leluasa mempermainkan nasib rakyat banyak. Menurutnya, kejadian ini sangat menyakiti hati masyarakat yang pada gilirannya menciptakan sikap antipati dan distrust terhadap pemerintah terutama Kementerian Perdagangan.

“Setelah ini publik pasti akan semakin meragukan kredibilitas kebijakan yang dikeluarkan Kemendag karena toh internal Kemendag sendiri yang menjadi sumber masalah yang dihadapi rakyat,” ungkapnya.

Eko juga minta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Ke depan, saya berharap aparat penegak hukum seperti Kejagung bisa mulai menelusuri penyelewengan yang terjadi di kementerian ini. Jangan-jangan bukan hanya migor tetapi ada penyelewengan fasilitasi ekspor maupun impor komoditas lain,” pungkas Eko.

Diketahui, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat yakni menyalurkan minyak kelapa sawit (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20% dari total ekspor.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + ten =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.