Eko Patrio Soroti Peluang Perempuan dan Penyandang Disabilitas di Posisi Strategis BUMN

 Eko Patrio Soroti Peluang Perempuan dan Penyandang Disabilitas di Posisi Strategis BUMN

Eko Hendro Purnomo Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Fraksipan.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Eko Hendro Purnomo, menegaskan pentingnya inklusivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di BUMN. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2). Eko menyoroti bahwa perempuan dan penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan untuk menduduki posisi strategis di BUMN.

“Pengaturan sumber daya manusia yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis,” tegas Eko dalam rapat tersebut.

Pernyataan ini menjadi salah satu dari 11 poin utama dalam pengambilan Keputusan Tingkat I RUU tentang Perubahan UU BUMN. Poin-poin tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan BUMN, mulai dari penyesuaian definisi BUMN hingga mekanisme restrukturisasi dan privatisasi.

Selain isu inklusivitas, RUU ini juga mengatur beberapa hal krusial lainnya. Di antaranya adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RUU ini juga menambahkan definisi terkait anak usaha BUMN, yang sebelumnya belum diatur dalam UU yang ada.

Selanjutnya, RUU ini mengatur tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BPI Danantara), Holding Investasi, dan Holding Operasional. Mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN juga menjadi fokus utama, dengan penekanan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur secara rinci pembentukan anak perusahaan BUMN, dengan tujuan memastikan kontribusi yang signifikan bagi BUMN dan negara. Aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, dan pemisahan BUMN juga diatur untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif dan tangguh.

Eko juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN. RUU ini mewajibkan BUMN untuk melakukan pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), koperasi, serta masyarakat di sekitar lokasi BUMN. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMN dalam mendukung perekonomian lokal.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa setelah pengambilan keputusan tingkat I, RUU tentang Perubahan UU BUMN akan segera disahkan dalam sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2).

“Supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) hari Selasa, Selasa (pekan) depan,” ujar Dasco.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan BUMN dapat menjadi lebih inklusif, transparan, dan berkontribusi maksimal bagi kemajuan bangsa.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three + eighteen =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.