Fraksi PAN Dorong Regulasi Minerba yang Komprehensif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan

 Fraksi PAN Dorong Regulasi Minerba yang Komprehensif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan

Putri Zulkifli Hasan Ketua Fraksi PAN DPR RI

PENDAPAT FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPR RI TERHADAP
RUU TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG MINERAL DAN BATUBARA

Fraksipan.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyoroti pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam pandangan Fraksi PAN, RUU ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan landasan hukum yang komprehensif dalam menghadapi tantangan sektor minerba yang terus berkembang. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan, sesuai kebutuhan masa kini maupun masa mendatang.

Fraksi PAN juga menekankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian izin pertambangan, baik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Khususnya, pemberian izin kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, dampak sosial, serta keadilan ekologis. Pendampingan teknis, edukasi, dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai peraturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.

Selain itu, Fraksi PAN mendukung penuh upaya hilirisasi sektor minerba untuk meningkatkan nilai tambah produk tambang dan memperkuat perekonomian nasional. Namun, hilirisasi harus diiringi dengan regulasi yang memadai untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan pendekatan yang berimbang, Fraksi PAN percaya hilirisasi dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan sektor tambang di Indonesia.

Berikut adalah Pendapat tertulis Fraksi PAN DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Selanjutnya, pada ayat (3) ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal dan ayat tersebut menjadi landasan fundamental dalam pengelolaan sumber daya alam dan sektor-sektor strategis oleh negara, serta menegaskan prinsip kedaulatan negara atas pengelolaan cabang-cabang produksi yang strategis dan sumber daya alam untuk kepentingan kolektif masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.

Komitmen Negara untuk mewujudkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 salah satunya dengan dibentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Seiring dengan perkembangan dan kompleksitas sektor tambang mineral dan batu bara, undang-undang Minerba kemudian mengalami beberapa perubahan diantaranya termuat dalam UU Cipta Kerja. Namun demikian, UU Minerba dirasa belum dapat menjawab permasalahan dan tantangan terkini dalam pelaksanaan pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, seperti perizinan, pengolahan dan/atau pemurnian, data dan informasi pertambangan, pengawasan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, dan penerapan sanksi. Oleh karena itu, UU Minerba dipandang perlu untuk segera dilakukan revisi sebagai upaya untuk penyesuaian dan penyempurnaan.

Fraksi PAN menyambut baik Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Upaya ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan asas manfaat, adil dan merata, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa, kepastian hukum, keberpihakan pada kepentingan bangsa, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Setelah mengikuti dan mencermati dinamika terkait Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Fraksi PAN memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PAN berpandangan bahwa Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara merupakan momentum yang tepat untuk memenuhi kebutuhan hukum di sektor minerba yang semakin berkembang. Fraksi PAN berharap RUU ini dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif untuk mengatasi tantangan sektor minerba di masa sekarang maupun masa depan.
Kedua, Fraksi PAN menekankan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, di samping perguruan tinggi, juga koperasi dan UMKM  dengan cara prioritas harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, keadilan ekologis, tujuan keberlanjutan lingkungan dan sosial, serta didasarkan pada kriteria yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat memberikan kemaslahatan bersama  secara optimal.
Ketiga, Fraksi PAN berpandangan bahwa Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan luas lahan kurang dari 2.500 hektar tetap harus dianalisis secara mendalam dan komprehensif dari multi perspektif yang meliputi prinsip keberlanjutan, dampak lingkungan, potensi penyalahgunaan, peran pemerintah dalam menyiapkan pendampingan teknis dan edukasi kepada UMKM dalam pengelolaan lingkungan, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Fraksi PAN menilai, meskipun luas lahan pertambangan kurang dari 2.500 hektar, namun bukan berarti dampaknya kecil terhadap lingkungan. Karena itu, perlu ada mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tetap memenuhi standar lingkungan.
Keempat, Fraksi PAN sangat mendukung upaya hilirisasi pada sektor industri pertambangan mineral dan batu bara. Hilirisasi hakikatnya dapat meningkatkan nilai tambah berbagai produk, dan pada gilirannya dapat memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, maka dari itu, hilirisasi ini penting untuk segera diwujudkan di segala sektor, tak terkecuali sektor pertambangan. Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa di samping memiliki manfaat positif, hilirisasi juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar tambang. Oleh sebab itu Karenanya, Fraksi PAN mendorong agar terdapat regulasi yang tepat dan memadai yang dapat meminimalisir potensi dampak negatif pertambangan dan sekaligus mampu memaksimalkan dampak positif hilirisasi industri tambang bagi pembangunan perekonomian Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan menerima Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara sebagai Usul Inisiatif DPR untuk kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Pendapat Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Semoga upaya yang kita lakukan senantiasa mendapatkan ridha dan petunjuk dari Allah Subhanahuwata’ala, Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin.
Fraksi Partai Amanat Nasional
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ketua : Putri Zulkifli Hasan
Sekrertaris : Ahmad Najib Qodratullah

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × one =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.