Fraksi PAN Sepakat Adopsi Penuh Putusan MK dalam Revisi PKPU 2024

 Fraksi PAN Sepakat Adopsi Penuh Putusan MK dalam Revisi PKPU 2024

Guspardi Gaus, Anggota DPR RI F-PAN

Fraksipan.com – Anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa seluruh anggota Fraksi PAN di Komisi II DPR RI sepakat mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Guspardi, persetujuan revisi PKPU yang sepenuhnya mengadopsi isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengembalikan kehormatan DPR RI.

“Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) dengan menyepakati rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8 Tahun 2024 khususnya menyikapi putusan MK no. 60 dan no. 70,” kata Guspardi, Senin (26/8/2024).

Guspardi menjelaskan bahwa sehari sebelumnya telah diadakan rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

“Biasanya, rapat konsinyering bersifat tertutup, tetapi kali ini dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh publik melalui live streaming yang disiarkan secara langsung. Semua elemen bangsa dapat menyaksikan jalannya rapat dan mengikuti seluruh pembahasan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan, terutama setelah sebelumnya rapat Baleg terkait perubahan UU pilkada telah memicu polemik,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Bahkan, Guspardi menambahkan bahwa hal tersebut menyebabkan gelombang demonstrasi besar, baik di Gedung DPR RI maupun di berbagai daerah di Indonesia.

“Perlu diketahui bahwa rapat konsinyering bukanlah forum pengambilan keputusan. Oleh karena itu, Komisi II mengundang pemerintah yang diwakili oleh Menkumham (Supratman Andi Agtas -red), Kemendagri, dan penyelenggara pemilu dalam forum RDP untuk mengkonsultasikan revisi PKPU, yang kemudian disetujui dalam rapat pleno Komisi II. Karena yang berwenang menyetujui PKPU adalah Komisi II, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Guspardi.

Guspardi menegaskan bahwa dalam RDP, semua peserta rapat menyetujui perubahan atau revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan sepenuhnya mengadopsi putusan MK Nomor 60 terkait ambang batas atau threshold bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

“Dalam PKPU terbaru ini, ambang batas yang sebelumnya 20% dari jumlah kursi atau 25% dari akumulasi suara diubah menjadi ambang batas antara 6,5%, 7,5%, 8,5%, hingga 10% sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. Dan semua parpol dan gabungan parpol, baik yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi klasifikasi ambang batas yang ditetapkan,” papar Anggota Baleg DPR RI tersebut.

“PKPU terbaru ini juga mengakomodasi putusan MK Nomor 70 mengenai batas usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, yang dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan lagi sejak pelantikan calon terpilih,” lanjut Guspardi.

Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, dengan disetujuinya revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sepenuhnya mengadopsi putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 serta dimasukkan dalam pasal 11 dan pasal 15, Komisi II telah mengembalikan kehormatan DPR RI terkait proses revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disoroti oleh masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen Komisi II DPR RI terhadap isu-isu yang tengah berkembang,” tutup Guspardi Gaus

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − three =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.