Fraksi PAN: Tak Perlu Ragu Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 Mendatang

 Fraksi PAN: Tak Perlu Ragu Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 Mendatang

Guspardi Gaus – Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada dan Pemilu (Pilpres dan Pileg) serentak pada tahun 2024 seyogyanya harus tetap dilaksanakan.

“Terkait gonjang ganjing pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, itu sudah bisa dipastikan tetap akan dilaksanankan,” ujar Guspardi dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Alasannya adalah, pertama bahwa komisi II DPR RI telah menyatakan tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu. Kedua adalah bahwa komisi II telah menyampaikanya kepada Baleg dan direspon oleh Baleg dengan menarik dan telah mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas.

“Artinya kita tidak perlu lagi ragu terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak di 2024 mendatang,” ungkap politikus PAN ini.

Legislator dapil Sumbar 2 itu pun mengingatkan agar KPU segera menyusun agenda tentang tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Juga mempersiapkan skenario Pilkada Serentak 2024 agar dapat terlaksana pada bulan November 2024, sesuai apa yang telah diamanatkan dalam UU No 10 tahun 2016.

“Terkait usulan KPU mengenai pelaksanaan pemilu serentak (pilpres dan pileg) dapat dimajukan menjadi bulan Februari atau Maret 2024 (lazimnya bulan April),” kata Guspardi.

Menurutnya, usulan tersebut tentu sah-sah saja karena itu baru merupakan sebuah usul dan belum final. Nantinya Komisi II bersama pemerintah membahasnya untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan mengenai waktu yang tepat terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2024 ini.

“Untuk itu, saya meminta KPU dan Bawaslu agar melakukan lagi berbagai simulasi dan mencari alternatif guna mendapatkan waktu terbaik terhadap pelaksanaan pemilu serentak ( pilpres dan pileg) 2024, untuk selanjutnya di usulkan kepada komisi II. Seperti yang telah dilakukan KPU saat mengusulkan pilkada serentak 2020 sebagaimana diatur Undang-undang waktunya adalah 23 September 2020 dan di geser waktunya menjadi tanggal 9 Desember 2020,” jelasnya.

“Setelah komisi II dan Pemerintah menyetujuinya, kemudian pemerintah menenerbitkan Perpu sebagai payung hukumnya,” pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini KPU juga menyampaikan usulan anggaran terkait pelaksanaan Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2024 sebesar Rp 86,2 triliun secara multiyears. Dan usulan anggaran sebesar Rp26,2 triliun untuk prosesi Pilkada serentak di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi pada tahun 2024.

Dilain pihak, Bawaslu jua mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Terdiri dari anggaran Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total anggarannya lebih dari Rp14,7 triliun untuk 2022 sampai 2024.

Anggaran ini hanya untuk penyelenggaraan Pemilu (pileg dan pilpres). Sedangkan untuk penyelenggaraan pilkada serentak yang direncanakan pada Nopember 2024 belum diajukan.(ed)

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.