Guspardi Gaus Desak Revisi UU Pilkada untuk Cegah Calon Tunggal Terjadi Lagi

 Guspardi Gaus Desak Revisi UU Pilkada untuk Cegah Calon Tunggal Terjadi Lagi

Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menilai bahwa maraknya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mencerminkan kegagalan partai politik dalam menyiapkan kader-kader yang kompeten dan merusak demokrasi.

Guspardi juga mengajak masyarakat agar tetap menggunakan hak pilihnya meskipun hanya ada calon kepala daerah tunggal atau menghadapi fenomena kotak kosong.

“Fenomena kotak kosong menunjukkan kegagalan partai politik dalam mempersiapkan kader yang kompeten untuk bersaing di tingkat daerah. Ini diperparah oleh munculnya satu koalisi besar yang mengaburkan pilihan dan persaingan yang kompetitif,” ujar Guspardi Gaus pada Rabu (18/9).

Dia menambahkan, Pilkada yang hanya melibatkan kotak kosong dapat merusak legitimasi pemimpin terpilih serta memperlemah hubungan antara pemimpin dan rakyat. Fenomena ini, menurutnya, dapat memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap institusi politik.

“Walaupun Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong bisa dilanjutkan sesuai aturan, penting untuk memastikan bahwa prosesnya berlangsung secara transparan dan adil guna menjaga kepercayaan publik serta kualitas demokrasi,” tegas Guspardi, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II.

Ia juga mengkritisi, “Pilkada itu seharusnya memilih kepala daerah, bukan melawan kotak kosong. Kondisi ini tidak mencerdaskan pemilih dan justru merusak demokrasi.”

Menurut Guspardi, jika kotak kosong menang, harus ada persiapan khusus dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satu alternatif yang ia usulkan adalah mengadakan Pilkada ulang pada tahun 2025.

“Jadi, perlu dipersiapkan opsi pelaksanaan Pilkada berikutnya, dan yang paling cepat bisa dilakukan adalah pada 2025,” jelasnya.

Guspardi juga mendorong dilakukannya revisi terhadap regulasi yang mengatur Pilkada, termasuk Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, guna menghindari fenomena calon tunggal melawan kotak kosong.

“Ke depan, kita perlu melakukan perbaikan terhadap regulasi Pilkada. Jika regulasinya diperbarui, calon tunggal dapat dicegah,” lanjutnya. Ia menekankan pentingnya memastikan partai politik tidak kehilangan daya saing dalam menghadirkan lebih dari satu calon kepala daerah.

Menurut Guspardi, keberadaan calon tunggal dipicu oleh regulasi yang membuka peluang tersebut. Ia menyebut bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah menurunkan ambang batas pencalonan melalui Putusan Nomor 60/2024, fenomena calon tunggal masih sering terjadi di berbagai daerah.

“Meski sudah ada putusan MK, masih banyak daerah di Indonesia yang hanya diikuti oleh calon tunggal. Ini menunjukkan bahwa para calon tidak siap untuk bersaing, mereka hanya siap menang, tapi tidak siap kalah,” jelas Guspardi.

Ia juga menilai, maraknya calon tunggal mengindikasikan kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi, karena partai tidak mampu memunculkan kader berkualitas untuk diusung dalam Pilkada. Pada Pilkada 2024, tercatat ada 41 calon tunggal.

“Jika ada calon tunggal, itu artinya 18 partai yang ada saat ini gagal memberikan pendidikan politik kepada kader dan pengurusnya. Hal ini mengkerdilkan partai itu sendiri karena mereka tidak mampu memajukan kadernya,” tegasnya.

Guspardi menekankan perlunya revisi UU Pilkada serta penguatan partai politik. Ia juga menyebut bahwa jika masyarakat memilih kotak kosong, hal tersebut tidak dapat disalahkan dan justru mencerminkan kegagalan sistem.

“Memilih kotak kosong adalah hak pemilih yang merasa tidak cocok dengan calon yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran calon, banyak daerah yang masih memiliki calon tunggal hingga masa perpanjangan berakhir. KPU RI mencatat sementara ada 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal setelah pendaftaran diperpanjang pada 12-14 September 2024.

Guspardi juga meminta KPU meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan partai politik tentang pentingnya partisipasi dalam Pilkada, termasuk memberikan pemahaman mengenai proses pencalonan dan manfaat memiliki lebih dari satu calon.

“Selain itu, saya mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai golput dalam Pilkada karena ini menyangkut kepemimpinan daerah masing-masing,” tutup Guspardi.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 3 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.