Guspardi Gaus: Partai yang Punya Kursi di Parlemen Mestinya Bisa Mengusung Capres

 Guspardi Gaus: Partai yang Punya Kursi di Parlemen Mestinya Bisa Mengusung Capres

Guspardi Gaus Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% seperti yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di Badan Anggaran (Baleg) DPR sangat perlu untuk dicermati.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pengalaman pada Pilpres 2019, terjadinya pembelahan yang sangat keras di masyarakat antara kubu pendukung Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Itu pelajaran yang sangat berharga, masyarakat terbelah, ini pertama saya lihat dan rasakan,” katanya saat tampil sebagai Narasumber dalam Diskusi Forum Legislasi bertema Ke Mana Arah RUU Pemilu? di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Guspardi memaparkan, Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 267,7 juta data per 2018, semakin banyak calon maka akan semakin baik. “Artinya masyarakat banyak pilihan siapa yang akan diharapkan untuk memimpin bangsa dan negara lima tahun mendatang, pilihannya banyak, yang lebih gawat itu apa? Terjadinya Polarisasi, “kita nggak ingin itu”. Kebhinekaan ini kita harus di jaga, keberagaman kita rangkul. Jangan menimbulkan masalah. Oleh karena itu, pengalaman yang berharga ini harusnya jangan diteruskan.”

Dia mencontohkan ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih menjadi Presiden pada periode pertama, saat itu ada lima pasangan calon. Guspardi mengatakan, seandainya presidential threshold diturunkan, tidak mungkin lantas muncul terlalu banyak calon. “Tidak bakal muncul pimpinan itu 10 calon, paling banyak lima orang. Itu pengalaman sejarah,” kata mantan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar itu.

Karena itu, politikus Partai Amanat Nasional ini menyarankan presidential threshold tidak harus dipatok 20% atau seandainya memang tidak nol persen sebagaimana diatur oleh UUD 1945, paling tidak partai politik yang punya kursi di Senayan bisa mengusung calon sendiri. “Jadi sesuai antara parliamentary threshold dengan presidential threshold,” pungkasnya. (ed)

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × three =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.