Guspardi Gaus: Perpres Tentang Miras Menunjukkan Pemerintah Abai Keselamatan Rakyat

 Guspardi Gaus: Perpres Tentang Miras Menunjukkan Pemerintah Abai Keselamatan Rakyat

Guspardi Gaus, Anggota DPR RI F-PAN

Fraksipan.com – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa prihatin dan menyayangkan serta mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka keran investasi bagi industri minuman keras mengandung alkohol di beberapa daerah di indonesia. Penetapan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) yang sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup jelas-jelas tidak mempertimbangkan dengan cermat akan bahaya dan dampak negatif miras yang bakal merusak generasi bangsa dan merugikan masyarakat.

“Aturan dalam perpres tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan investasi dan kepentingan ekonomi dan mengabaikan banyaknya korban yang telah berjatuhan akibat miras. Juga menunjukkan pemerintah abai terhadap keresahan masyarakat serta kurang peka terhadap pemerintah daerah yang telah mengeluarkan perda guna memproteksi  dampak buruk dan bahaya sosial serta keamanan terkait bahaya miras ini, ujar Guspardi saat di hubungi,” Jumat (26/2).

Politisi PAN ini juga mengatakan beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.Jika dicermati pada Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Hal ini jelas akan membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya juga akan semakin masif di lapangan. Padahal dampak minuman keras selama ini sangat merugikan. Dan itu sangat berbahaya dan merusak mental anak bangsa,” jelasnya.

Wakil rakyat asal sumbar itu menegaskan, banyak sekali dampak negatif yang timbul akibat miras ini. Kejadian terbaru pada hari Kamis 25 Februari 2021, dimana seorang oknum polisi (Bripka CS) yang mabuk karena ditagih pembayaran miras, malah mengamuk lalu melakukan penembakan yang berakibat tewasnya  3 orang dan melukai 1 orang warga di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat. Ini sungguh kejadian yang memalukan dan memilukan akibat minuman keras. Mabes Polri juga pernah merilis bahwa pada periode 2018-2020 ada 233 tindak kejahatan akibat miras dan kasus miras oplosan berjumlah 1.045 kasus.

Sudah banyak dampak buruk akibat miras dan minol ini. Ditambah lagi banyak literatur, penelitian dan data akademik yang menyatakan bahwa miras lebih banyak mudharatnya. Apalagi dalam aturan yang di keluarkan pemerintah ini tidak ada batasan yang pasti berapa investasi untuk asing dan dalam negeri terkait investasi industri miras.

“Pengalaman selama ini, dengan segala pembatasan saja, tragedi terkait miras sudah banyak menimbulkan masalah, apalagi bila dibuka longgar-longgar seperti ini. Itu jelas berbahaya sekali,” imbuhnya.

Selanjutnya dalam perpres ini, juga di sebut secara spesifik beberapa daerah yang di izinkan untuk memproduksi alkohol berupa anggur yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan itu telah mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Papua yang secara di dalam Perpres sebagai diperbolehkan untuk invesatasi miras. Menyimak pernyataan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua, secara terbuka menyatakan menolak tegas investasi produksi minuman keras di wilayah mereka. Pemprov Papua pun telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Upaya membentengi masyarakat dari dampak  miras ini janganlah dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras seperti aturan dalam perpres no 10/2021 ini,” tegas Guspardi yang akrab disapa pak GG itu.

“Oleh karenanya,  pemerintah sebaiknya menarik saja aturan izin investasi miras ini sebagaimana termaktub dalam Perpres 10 tahun 2021 dan kembali ke Perpres 44 Tahun 2016, dimana industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Justru semestinya pemerintah bersama DPR RI (Baleg) agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Minol (Minuman Berakhohol) dan selanjutnya mengesahkan jadi UU. Hal ini akan dapat menjadi perisai bagi generasi bangsa dan melindungi rakyat dari dampak buruk miras yang akan dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani. Mengakibatkan degradasi moral serta menjadi pemicu terjadinya gangguan sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut. (ed)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − six =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.