Guspardi Gaus Sambut Baik Usulan Revisi UU ITE

 Guspardi Gaus Sambut Baik Usulan Revisi UU ITE

Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI F-PAN

Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, UU ini memiliki banyak pasal karet yang tidak berkeadilan dalam penerapannya. Keberadaannya juga seringkali dimanfaatkan untuk menjerat pribadi atau kelompok masyarakat dengan alasan yang subyektif.

“Saya menyayangkan penegakan hukum UU ITE selama ini masih menimbulkan kekhawatiran, kegamangan, dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya,” ujar Guspardi dalam siaran persnya, Jumat (19/2/2021).

Lebih lanjut ia menerangkan, selama ini UU ITE menimbulkan multitafsir secara sepihak sekaligus berpotensi adanya kriminalisasi. Untuk itu, revisi undang-undang perlu disampaikan secara terbuka dan tegas oleh Presiden, direspon secara positif oleh DPR RI, dan ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan terkait.

“Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE seharusnya perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya, yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak-hak konsumen bisa terlindungi. Maka diperlukan kajian yang komprehensif terhadap revisi UU ITE ini. Sepertinya juga perlu membuka ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya secara luas untuk mendapatkan masukan,” jelasnya.

Memperhatikan adanya usulan revisi UU ITE ini, legislator Fraksi PAN itu meminta pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada Parlemen. Ia menegaskan usulan harus berorientasi pada semangat untuk membangun ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif. Tidak hanya itu saja, prinsip kebebasan menyampaikan pendapat dan menjunjung tinggi rasa keadilan juga harus dijamin oleh negara.

Sebelumnya, polemik UU ITE berawal dari keinginan pemerintah untuk menjaring aspirasi masyarakat. Akan tetapi, yang terjadi adalah timbulnya ketakutan masyarakat akibat potensi multitafsir dan kriminalisasi menggunakan pasal karet UU ITE ini. Dalam kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Senin lalu (15/2/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan akan merevisi UU ITE apabila implementasinya tidak menjunjung prinsip keadilan.(ed)

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + 4 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.