Guspardi Gaus Tegaskan PAN Tolak Wacana Revisi UU Pemilu

 Guspardi Gaus Tegaskan PAN Tolak Wacana Revisi UU Pemilu

Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI F-PAN

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan, pasal-pasal yang ada dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih bisa berubah dan draf RUU inipun belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.

Dalam pernyataan persnya, politisi PAN itu menyinggung persoalan pelarangan pada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang temaktub pada pasal 182 ayat 2 dalam Revisi UU Pemilu.

“Isu itu (pelarangan HTI) baru masuk. Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah. Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi-fraksi di DPR,” ungkap Guspardi dikutip dari pernyataan persnya Rabu (3/2/2021).

RUU itu tentu akan banyak berubah karena adanya masukan saran dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR, begitu juga dari Pemerintah. Untuk itu, soal pelarangan HTI, saya tidak terlalu memperhatikan siapa yang mengusulkan, karena draf RUU ini kan masih prematur biar kita perdebatkan nanti apakah klausul tersebut perlu dipertahankan atau bagaimana dan tentunya akan dicarikan solusi dan kesepakatan antar lintas fraksi di dpr bersama pemerintah,” tutur legislator dapil Sumbar II ini.

Politisi PAN yang akrab disapa GG itu juga mengungkapkan isu krusial lainnya yaitu tentang ambang batas parlemen dan juga presiden. Dalam draf RUU Pemilu ini, ambang batas parlemen dipatok sebesar 5% dan ambang batas presiden masih pada 20%. Pandangan Fraksi PAN terhadap masalah ini adalah parliamentary threshold sama dengan periode lalu yaitu 4% dan presidential threshold adalah partai yang mempuyai wakil di DPR RI. Jadi artinya setiap partai politik yang ada wakilnya di DPR berhak mengusung calon presiden pada pilpres mendatang.

Menurut Guspardi bila RUU ini nantinya tidak dibahas, dengan sendirinya apa yang ada dalam draf ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan ‘kepemiluan’ yang akan datang. Jadi yang akan menjadi dasar pelaksanaan ‘kepemiluan’ mendatang tentunya kembali kepada Undang-Undang yang sudah ada yaitu uu no 42 tentang pilpres uu no 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan uu nomor 7 tahun 2017 tentang Pilleg.

Anggota Baleg ini menegaskan bahwa Fraksi PAN menghimbau kepada kawan-kawan fraksi yang ada di DPR untuk lebih fokus kepada penanganan pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan, begitu juga perlu dilakukan terhadap perbaikan dan pembenahan terhadap ekonomi yang makin memprihatinkan agar bisa bangkit kembali. Hal ini perlu dilakukan agar pandangan publik kepada DPR tidak hanya menyasar pada urusan politik semata.

“Kalau seandainya terus dibahas bisa menimbulkan kesan yang kurang elok kepada anggota DPR, kenapa RUU kepemiluan di didorong-dorong dan dipaksakan untuk dibahas,” ujar mantan akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.

Secara tegas saya telah menyuarakan dan meminta untuk dilakukan menundaan pembahasan Revisi UU ‘Kepemiluan’ itu. Ini saya lakukan setelah mendapat masukan dari pemerhati tokoh dan akademisi dalam diskusi terbatas yang saya hadiri.

“Pemerintah dan DPR harus fokus menangani pandemi,” tuturnya.

Dewasa ini, kata Guspardi, pertumbuhan ekonomi kita masih minus akibat pendemi. Banyak buruh dirumahkan dan pekerja di PHK. Sementara angka pencari kerja juga semakin bertambah. Jadi persoalan ekonomi mesti segera ditangani agar keadaan tidak semakin memburuk.

Guspardi juga menyampaikan, seyogyanya undang-undang kepemiluan tersebut digunakan dalam tiga atau empat kali pemilu setelah itu baru dilakukan evaluasi guna menutupi kekurangan dan melakukan penyempurnaan.

Di sisi lain, alasan berikutnya PAN meminta dibatalkan pembahasan revisi UU Pemilu karena ada kebijakan pembatasan ruang di setiap tempat termasuk di gedung DPR ruang rapatnya juga dibatasi kapasitasnya sehingga rapat dan pembahasan RUU lebih banyak dilaksanakan anggota DPR secara virtual.”Dalam kondisi ini tentunya hasil pembahasan terhadap revisi Undang-Undang ‘Kepemiluan’ dalam masa pandemi Covid-19 ini tidak efektif,” ujar alumni IAIN Ciputat ini mengakhiri.(ed)

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − six =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.