Hafisz Tohir : Indonesia Komitmen Implikasikan Resolusi Pembangunan Ekonomi Inklusif

 Hafisz Tohir : Indonesia Komitmen Implikasikan Resolusi Pembangunan Ekonomi Inklusif

Achmad Hafisz Tohir Anggota DPR RI Fraksi PAN/ Wakil Ketua BKSAP DPR RI

Fraksipan.com – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyampaikan, dalam mengimplementasikan resolusi pembangunan ekonomi inklusif di ASEAN, Indonesia membuat beberapa peraturan perundang-undangan untuk memperkuat perekonomian dan stimulus pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Diantaranya, adalah disahkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Berdasarkan UU ini, Pemerintah memberikan pelonggaran kebijakan defisit anggaran negara hingga mencapai di atas standar tiga persen dari PDB hingga tahun 2023. Undang-undang ini juga mengatur alokasi dan realokasi belanja untuk berbagai kebijakan yang dirancang dalam rangka mitigasi ekonomi. dampak dari pandemi Covid-19,” terang Hafisz saat membahas implementasi resolusi hasil sidang umum ke-41 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di sidang ke-12 AIPA Caucus yang diselenggarakan di Singapura, Rabu (16/6/2021).

Kemudian, lanjut Hafisz Tohir, Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada November 2020 oleh DPR RI juga akan mempercepat pengambilan keputusan kebijakan bagi pemerintah pusat untuk merespon perubahan atau tantangan global maupun perubahan lainnya.

Terkait masalah sosial, Hafisz mendorong negara-negara Anggota ASEAN untuk meningkatkan upaya dalam mengelola dampakCovid-19 terhadap Komunitas Sosial-Budaya ASEAN. Di Indonesia, UU No 6 Tahun 2008 tentang Karantina Kesehatan menjadi dasar pembatasan pengoperasianfasilitas umum dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untukmenekan penyebaran virus tersebut.

“Ini memberikan perlindungan kehidupan masyarakat yang terancam oleh adanya penyebaran Covid-19. Peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU 20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan sosial selama krisis,” sambung Politisi Fraksi PAN itu.

Sementara terkait WAIPA, Hafisz menyampaikan, Indonesia memiliki pendekatan yang responsif gender dan mendukung perspektif bersama ASEAN terhadap SDGs tentang kesetaraan gender. Salah satunya, melaui UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan payung hukum bagi non-diskriminatif dan kesetaraan gender dalam perekrutan dan perlakuan.

“Komitmen kami pada kesetaraan gender tetap utuh. Kebijakan pengarusutamaan kesetaraan gender dan responsif gender ke dalam rencana pembangunan nasional adalah wajib dan diatur juga melalui Instruksi Presiden yang memperkuat UU 12 tahun 2011 tentang Kesetaraan Gender,” tutupnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three + four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.