Totok Daryanto Soroti Penataan Kelembagaan, Desak BATAN Kembali di Bawah Komisi XII DPR RI
Herry Dermawan Dukung RUU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing: Upaya Selamatkan Hewan dan Masyarakat

Herry Dermawan Anggota DPR RI Fraksi PAN
Fraksipan.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, mengakui pentingnya regulasi ini, namun menyebut bahwa keterbatasan agenda prioritas DPR menjadi tantangan utama dalam memasukkan rancangan undang-undang terkait ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Upaya untuk melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Indonesia masih menghadapi kendala dalam proses legislasi.
“Undang-undang PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) itu harusnya masuk tahun ini, tetapi banyak undang-undang yang lebih dianggap urgent. Mudah-mudahan kalau bisa masuk tahun depan (2026),” ujar Herry.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan ruang dalam Prolegnas membuat banyak RUU, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan hewan, harus bersaing dengan regulasi lain yang dianggap lebih mendesak oleh pemerintah dan parlemen.
Sebagai solusi alternatif, Herry menawarkan kemungkinan memasukkan aturan pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing ke dalam revisi Undang-Undang PKH. “Kalau bisa masuk tahun depan, kita masukkan ke dalam rancangan Undang-Undang PKH, itu juga isunya peternakan dan kesehatan hewan,” tambahnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa perjuangan agar regulasi ini bisa menjadi prioritas tetap membutuhkan dorongan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan kelompok advokasi.
Herry Dermawan menegaskan pentingnya terus mengawal isu ini agar tidak hilang dari agenda parlemen.
“Inti dari perjuangan ini adalah mengupayakan kejelasan hukum yang spesifik melindungi anjing dan kucing dari kekerasan dan ancaman menjadi bahan konsumsi manusia,” katanya.
Namun, tanpa adanya langkah konkret dan dukungan politik yang kuat, regulasi ini berisiko hanya menjadi wacana tanpa kepastian realisasi.

Dalam kesempatan yang sama, Koalisi Dog Meat Free Indonesia menegaskan urgensi aturan ini, mengingat masih banyaknya kasus perdagangan ilegal daging anjing dan kucing, terutama di daerah seperti Solo, Jawa Tengah. Adi Wibowo, perwakilan koalisi, menyampaikan kesulitan yang dihadapi dalam menangani kasus ini.
“Saya sangat mohon sekali Pak untuk RUU pelarangan perdagangan anjing dan kucing untuk dikonsumsi ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Adi juga mengungkapkan bahwa upaya ini bukan hanya soal perlindungan hewan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
“Kami ini bukan hanya ingin menyelamatkan anjingnya saja, tapi juga menyelamatkan jutaan masyarakat Indonesia,” tegasnya.