Hoerudin: RUU Sisdiknas Bangun Kesetaraan Pendidikan Agama dan Umum

 Hoerudin: RUU Sisdiknas Bangun Kesetaraan Pendidikan Agama dan Umum

M Hoerudin Amin Anggota Komisi X DPR RI

Fraksipan.com – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa kodifikasi Undang-Undang Sisdiknas harus dirancang secara komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, revisi ini merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan perkembangan zaman yang terus mengalami perubahan dinamis.

Pendapat tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendpat Komisi X DPR RI Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional di Ruang Rapat Komisi X DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, berbagai kementerian terkait turut hadir, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum.

Pembahasan dalam RDP ini berfokus pada upaya mendapatkan masukan dan saran guna menyempurnakan RUU Sisdiknas. Salah satu perhatian utama dalam perumusan undang-undang ini adalah memastikan kesetaraan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

“Perubahan Undang-Undang ini konsekuensi dari tuntutan perkembangan yang hari ini mengalami perubahan sangat dinamis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hoerudin menekankan pentingnya menempatkan pendidikan keagamaan dalam posisi yang setara dengan pendidikan umum. Ia menolak pandangan yang menempatkan pendidikan agama sebagai pendidikan kelas dua dan menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan agama harus seimbang dengan pendidikan umum.

“Jangan menempatkan pendidikan agama sebagai pendidikan kelas dua, tetapi harus mendudukkan pendidikan agama setara dalam hal apapun, termasuk hal anggaran,” tegasnya.

Selain itu, Hoerudin juga menyoroti pentingnya jaminan bagi tenaga pendidik. Menurutnya, RUU Sisdiknas harus mencakup perlindungan bagi guru, baik dalam aspek keamanan, kesehatan, kesejahteraan, maupun kelangsungan pendidikan mereka.

“Jasa guru harus mendapatkan penghargaan dan penghormatan yang setimpal dari negara,” pungkasnya.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan RUU Sisdiknas mampu menjadi landasan hukum yang lebih inklusif dan memberikan keadilan bagi seluruh sektor pendidikan di Indonesia.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − 10 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.