Irham Jafar: Pemanfaatan Hutan Sosial Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Jadi Perkebunan Sawit

 Irham Jafar: Pemanfaatan Hutan Sosial Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Jadi Perkebunan Sawit

Irham Jafar Lan Putra Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Lampung 2

Fraksipan.com- Anggota Komisi IV DPR RI mengingatkan agar pemanfaatan hutan sosial harus tepat sasaran, jangan sampai jadi perkebunan sawit. Penegasan ini disampaikan Irham Jafar Lan Putra saat rapat kerja dengan Menteri Kehutanan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/11).
Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2025 serta isu-isu aktual mengenai sektor kehutanan di Indonesia.

Irham Jafar Lan Putra, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN melihat pentingnya tambahan anggaran untuk mendukung berbagai program yang menyasar masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Kami pada dasarnya mendukung, dengan usulan tambahan anggaran pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan intervensi kebijakan untuk pencapaian sasaran prioritas nasional pada rencana kerja pemerintah tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bappenas berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2024,” kata Irham.

Dukungan pada Program Kewirausahaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan
Irham mendukung alokasi tambahan sebesar Rp117 miliar lebih untuk meningkatkan produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), yang bertujuan memberdayakan kewirausahaan masyarakat sekitar hutan. Selain itu, ia mendorong pendampingan dan perluasan akses pasar, digitalisasi dalam marketplace, serta pemanfaatan ragam hayati untuk masyarakat di sektor kehutanan.

Irham juga menyatakan dukungannya terhadap usulan anggaran Rp101 miliar lebih untuk ketahanan pangan dan energi di tahun 2025. “Usulan ini juga sejalan dengan intervensi kebijakan untuk pencapaian sasaran prioritas nasional, yaitu mendorong hutan sebagai sumber swasembada pangan dengan meningkatkan kuantitas ketahanan pangan dan energi melalui perhutanan sosial dan pengembangan hutan tanaman energi,” ujarnya.

Lebih jauh Irham meminta penjelasan lebih rinci dari Kementerian Kehutanan terkait besaran anggaran, sasaran, lokasi, dan indikator keberhasilan masing-masing program.

Terkait berbagai isu strategis Irham meminta perlunya perhatian serius, termasuk kondisi pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dalam program perhutanan sosial yang belum ideal. Irham mengkhawatirkan potensi alokasi lahan perhutanan sosial sebesar 12,7 juta hektare berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016, yang berisiko berubah menjadi lahan perkebunan sawit.

“Alokasi ini apakah berpengaruh pada luas tutupan lahan hutan? Jangan sampai hutan sosial ini bukan diperuntukkan untuk masyarakat, malah menjadi perubahan tutupan lahan untuk perkebunan,” tegas Irham.

Irham juga menyoroti faktor-faktor yang mempercepat deforestasi, seperti illegal logging, perambahan hutan, kebakaran, ekspansi perkebunan sawit, dan proyek pertambangan. “Terus berkurangnya tutupan lahan secara besar-besaran ini menyebabkan merosotnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan,” katanya.

Pentingnya Teknologi dalam Pengamanan Hutan
Irham menggarisbawahi perlunya penguatan sistem pengamanan hutan yang melibatkan instansi lain di luar sektor kehutanan. Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan aparat kehutanan yang sering bekerja sendiri.

“Pertanyaannya, bagaimana Kementerian Kehutanan membangun sistem pengamanan hutan yang melibatkan instansi lain untuk menjamin pelestarian hutan? Pemanfaatan teknologi menjadi sangat penting seiring berkembangnya berbagai modus kejahatan hutan,” kata Irham.

Ia mencontohkan pemanfaatan satelit untuk mendeteksi titik panas dan penggunaan drone untuk pengawasan hutan. “Polisi hutan dituntut untuk mampu memanfaatkan teknologi ini dengan personel yang memadai,” tambahnya. [MS]

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + 16 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.