Mesakh Mirin Minta Kemendes PDTT dan Kemendagri Evaluasi Dana Desa di Yahukimo

 Mesakh Mirin Minta Kemendes PDTT dan Kemendagri Evaluasi Dana Desa di Yahukimo

Mesakh Mirin Anggota DPR RI Fraksi PAN

fraksipan.com – Anggota Komisi V DPR-RI, Mesakh Mirin menyebut kasus korupsi dana desa di Papua sangat merugikan rakyat.

Mesakh kemudian menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada kepala desa sebagai pengguna anggaran.

Namun, di Papua ada berbagai kepentingan. Sehingga UU ini sering dilanggar. Padahal mekanisme dan peraturan tentang dana desa itu berlaku di seluruh Indonesia.

“Nah ini yang saya lihat dibiarkan, contoh di Yahukimo, sampai saat ini realisasi dana desa hanya dibagi-bagi di ‘pinggir jalan’. Coba ini evaluasi total antara Kementerian Desa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dengan Kementeriaan Dalam Negeri, supaya paraturan diterapkan dan berjalan dengan konsisten. Di tempat lain berjalan dengan baik tapi di Papua tidak. Nah ini tidak benar,” Jelasnya.

Politikus PAN itu meminta dilakukan evaluasi total untuk 518 desa di Kabupaten Yahukimo untuk penggunaan anggaran dana desa tahun 2022.

Selain itu, Mesakh juga mendesak, anggaran tidak boleh diturunkan lagi pada tahun 2023 jika masih menggunakan cara lama.

Lebih lanjut dia menuturkan, sebagai anggota dewan dapil Papua, rakyat tidak boleh menjadi korban atas penyelewengan dana desa.

Dirinya pun pernah berdiskusi masalah tersebut dengan Sekjen PDT tahun lalu, tetapi sampai saat ini belum tuntas.

Legislator asal Papua itu menegaskan agar pemerintah tidak tutup mata pada persoalan tersebut. “Silahkan you korupsi tapi jangan minta merdeka. Metode yang begini tidak benar! ” Ucapnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 10 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.