Nazaruddin Dek Gam Apresiasi Kejari Pidie Jaya Advokasi Tanah Wakaf

 Nazaruddin Dek Gam Apresiasi Kejari Pidie Jaya Advokasi Tanah Wakaf

Nazaruddin Dek Gam Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh, yang mendukung percepatan proses pensertifikatan tanah wakaf.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Pidie Jaya yang berhasil mempercepat proses persertifikat tanah wakaf,” kata dia, di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/06/2022).

Ia mengatakan program sertifikat tanah wakaf itu diinisiasi Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di bawah kepemimpinan Oktario Hartawan Ahmad bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agama.

Mengingat program tersebut sangat baik, Nazaruddin mengharapkan agar program seperti ini dapat dicontoh oleh kejaksaan yang lain di Indonesia.

“Program itu disebut dengan Jaksa Save Tanah Wakaf. Ini program bagus dan langsung berdampak kepada masyarakat. Program seperti ini harus dicontoh semua kejaksaan negeri di Aceh,” kata dia.

Banyaknya kasus sengketa tanah wakaf menjadikan program Jaksa Save Wakaf menjadi sangat dibutuhkan guna membantu masyarakat mendapat kepastian hukum agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.

“Contohnya tanah yang diwakafkan untuk pesantren atau untuk masjid. Orang tua sudah mewakafkan tanah itu, namun ketika orang tuanya meninggal, dan tidak ada kekuatan hukum, tiba-tiba anaknya mengklaim itu tanah milik pribadi, dan belum diwakafkan. Ini kan jadi masalah,” ujar legislator asal dapil Aceh 1 tersebut.

Oleh karena itu, politisi PAN itu menilai program yang dicanangkan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya merupakan program yang sangat bagus dan bermanfaat kepada semua masyarakat. Apalagi program ini dalam rangka memberantas munculnya mafia tanah seperti yang dicanangkan jaksa agung.

“Saya yakin munculnya program ini pasti karena keresahan Kajari Pidie Jaya atas banyaknya permasalahan ahli waris yang meminta tanah wakaf kembali ketika pemberi wakaf sudah meninggal dunia,” kata dia.

Menurut dia, dengan adanya sertifikat atas tanah-tanah wakaf tersebut, potensi sengketa ataupun gugatan atas tanah wakaf bisa diminimalisir. Sebab, tanah wakaf sudah memiliki sertifikat.

“Sejak program ini diluncurkan, informasi yang saya terima sudah ada 450 hektare tanah wakaf bersertifikat, dan akan terus bertambah ke depannya,” pungkasnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − one =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.