Okta Kumala Dewi Ingatkan Pemerintah Waspadai Teknologi AI DeepSeek

Okta Kumala Dewi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN
Fraksipan.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) DeepSeek dan mengingatkan pemerintah Indonesia untuk bersikap hati-hati dalam menyikapi fenomena ini. Menurutnya, meskipun teknologi ini menawarkan berbagai manfaat, terdapat potensi ancaman terhadap keamanan data dan privasi yang perlu diperhatikan.
“Teknologi berbasis AI, termasuk DeepSeek, memiliki banyak potensi manfaat, khususnya untuk mendukung pengembangan berbagai sektor seperti pendidikan, bisnis, dan kesehatan. Namun, kita juga harus mencermati potensi risiko, khususnya terkait dengan privasi dan keamanan data,” ujar Okta dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2024).
DeepSeek merupakan perusahaan rintisan asal China yang dikenal memiliki teknologi AI lebih canggih dibandingkan Nvidia dan OpenAI. Namun, kehadiran DeepSeek menuai kontroversi global, dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Italia mempertimbangkan untuk melarang penggunaannya karena alasan keamanan siber.
Okta menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh serta-merta mengikuti kebijakan negara lain tanpa melakukan kajian mendalam terkait ancaman yang sebenarnya dari teknologi ini.
“Kita harus menyelidiki terlebih dahulu apakah DeepSeek benar-benar memiliki potensi untuk membahayakan keamanan siber kita. Jangan sampai kita ikut latah mengikuti negara lain yang mungkin memiliki agenda tertentu dalam persaingan teknologi dengan China. Kita perlu menjaga agar langkah-langkah yang diambil tetap mengedepankan kepentingan nasional kita,” tegasnya.
Negara-negara yang melarang penggunaan DeepSeek, seperti Australia, beralasan bahwa teknologi ini dapat mengancam keamanan nasional karena data pengguna disimpan di server yang berada di China. Hal ini menjadi kekhawatiran karena perusahaan teknologi di China diwajibkan berbagi data dengan pemerintah setempat jika diminta.
Selain isu privasi, Okta juga menyoroti kekhawatiran terkait potensi penggunaan teknologi ini dalam disinformasi atau propaganda politik.
“Setelah DeepSeek menjadi sangat populer, ada kekhawatiran bahwa teknologi ini dapat digunakan untuk kepentingan yang merugikan, seperti disinformasi atau pengaruh politik. Ini adalah salah satu alasan mengapa banyak negara mulai meragukan keberadaan teknologi ini di sektor publik mereka,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Okta menekankan bahwa Indonesia harus tetap terbuka terhadap inovasi teknologi AI, dengan memastikan regulasi yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional. Ia menyebut bahwa peraturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus menjadi acuan utama dalam mengatur penggunaan teknologi ini.
“Jika teknologi ini bisa digunakan untuk kepentingan baik dan menguntungkan masyarakat, maka kita tidak boleh menutup mata, namun harus memastikan bahwa ada perlindungan yang kuat terhadap data pribadi dan keamanan nasional,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi, Okta berharap pemerintah dapat bersikap bijaksana dalam merespons perkembangan AI DeepSeek dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan keamanan nasional tetap terjaga.
“Sebagai negara yang terus berkembang dalam bidang teknologi, kita harus bijak dalam menerima teknologi baru, sambil menjaga agar Indonesia tetap aman dari potensi risiko yang mungkin ditimbulkan,” tutupnya.