Okta Kumala Dewi: Negara Harus Hadir Lindungi WNI yang Terancam Hukuman Mati dan Deportasi

 Okta Kumala Dewi: Negara Harus Hadir Lindungi WNI yang Terancam Hukuman Mati dan Deportasi

Okta Kumala Dewi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang tengah menghadapi berbagai persoalan hukum serius. Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan dan perlindungan hak-hak mereka.

“Sebanyak 157 WNI yang saat ini menunggu eksekusi hukuman mati di berbagai negara, terutama Malaysia, adalah angka yang sangat mengkhawatirkan dan menyayat hati kita sebagai sesama bangsa. Ini bukan sekadar angka, ini adalah nyawa,” ujar Okta dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Menurutnya, situasi para WNI yang terjerat kasus hukum bukan hanya soal pelanggaran atau kesalahan prosedur, tetapi menyangkut nyawa dan masa depan manusia. Ia juga menyoroti kondisi 15 WNI di Amerika Serikat yang menghadapi ancaman deportasi akibat kebijakan imigrasi, serta meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

“Negara harus benar-benar hadir. Saya mendorong Kementerian Luar Negeri untuk lebih intensif melakukan diplomasi dan negosiasi dalam berbagai bentuk, baik hukum maupun pendekatan lainnya, untuk menyelamatkan WNI dari jeratan hukuman mati dan berbagai ancaman hukum lainnya,” tegas Okta.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

Sebagai langkah positif, Okta menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kementerian Luar Negeri RI yang bekerja sama dengan UN Women dalam meluncurkan aplikasi chatbot SARI. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan informasi dan panduan bagi para PMI di luar negeri. Namun, menurutnya, peluncuran aplikasi tersebut perlu dibarengi dengan strategi sosialisasi yang efektif.

“Peluncuran aplikasi SARI ini adalah langkah maju, tapi perlu didorong dengan kampanye yang masif dan terarah agar benar-benar sampai dan dipahami oleh para PMI di lapangan, terutama yang berada di daerah-daerah terpencil,” imbuhnya.

Menyoroti peran besar pekerja migran dalam perekonomian nasional, Okta juga mengingatkan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap kelompok ini, terutama perempuan. Ia mencatat bahwa 80 persen dari total devisa negara sebesar Rp235,3 triliun yang dihasilkan oleh PMI berasal dari pekerja perempuan.

“Kontribusi PMI luar biasa, terutama perempuan. Sudah saatnya mereka mendapatkan perlindungan maksimal. Kita tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Butuh kerja kolaboratif lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil,” pungkasnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 + 17 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.