PAN Berikan Cacatan Mengenai Ibu Kota Negara Nusantara

 PAN Berikan Cacatan Mengenai Ibu Kota Negara Nusantara

Guspardi Gaus Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara DPR RI Guspardi Gaus menilai tugas Pansus RUU IKN sudah selesai dengan digelarnya rapat kerja bersama pihak Pemerintah pada Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, pemberian nama Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) dapat diterima hampir seluruh fraksi. Namun Fraksi PAN meminta penjelasan secara rinci dan komprehensif perihal kata Nusantara dalam RUU tersebut.

“Ini supaya masyarakat dapat memahami makna dan juga menjadi catatan sejarah berharga bagi bangsa dan sekaligus agar tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022)

Guspardi mengingatkan terkait penggunaan istilah Otorita dalam RUU IKN. Sebab, Pasal 18, 18A dan Pasal 18B UUD NRI 1945 yang dijadikan rujukan tidak mengenal nomenklatur Otorita. Apabila nomenklatur Otorita yang dijadikan Pemerintah Daerah Khusus IKN maka pemaknaan Otorita perlu dijelaskan lebih mendalam dan komprehensif dalam RUU.

Legislator asal Sumatera Barat ini juga meminta pemerintah komit dan konsisten terhadap skema yang telah ditetapkan, sehingga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) nantinya. Terutama pendanaan dengan skema KBPU harus dikawal agar jangan sampai berubah di tengah jalan. Perlu juga ditekankan agar skema yang berkaitan dengan pihak lain jangan sampai mengerdilkan dominasi negara atas wilayah IKN.

Terkait masalah pertanahan dalam RUU IKN diharapkan keterbukaan Pemerintah terkait dengan penataan dan pengelolaan pertanahan, seperti status tanah, dan lain sebagainya. Hal ini mengingat status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi Ibu Kota Negara (IKN Nusantara) cukup beragam, mulai hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), tanah adat dan lain sebagainya.

“Hal ini penting agar tidak memunculkan persoalan baru baik di bidang sosial dan ekonomi di kemudian hari. Begitu juga terkait penataan ruang di wilayah IKN, Pemerintah mesti memperhatikan secara serius perihal penataan tata ruang dan lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, Guspardi secara khusus memberikan apresiasi kepada anggota pansus yang telah mendukung dan menyetujui usul Fraksi PAN tentang ditambahkan dan dicantumkannya frasa azas “Ketuhanan” dalam RUU IKN. Sebab azas ini penting untuk dijadikan dasar dalam pembuatan peraturan perundang undangan, khususnya RUU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara). Begitu juga tentang azas dalam pelaksanaan Pembangunan Fraksi PAN juga menambahkan frasa “Keadilan” dalam RUU IKN.

“Dengan disetujuinya RUU Ibu Kota Negara Nusantara oleh DPR RI pada Sidang Paripurna maka UU IKN harus dijadikan momentum untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang tidak saja memiliki tujuan untuk menciptakan wilayah ibu kota yang merepresentasikan Indonesia,” pungkasnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 7 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.