PAN Kritik Pasal Penghinaan DPR dalam RKUHP

 PAN Kritik Pasal Penghinaan DPR dalam RKUHP

Prof Zainuddin Maliki Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Masuknya delik pasal penghinaan lembaga negara, termasuk DPR, dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dikritik PAN. PAN menilai sepatutnya soal kritik terhadap DPR dkk dijawab dengan peningkatan kinerja.

Menurut anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki, DPR, yang diisi wakil rakyat, justru membutuhkan banyak kritik untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja.

“Kami dari Fraksi PAN terbuka untuk menerima kritik. Kritik justru dibutuhkan DPR RI, yang diisi oleh wakil rakyat,” kata Zainuddin Maliki dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Zainuddin Maliki, yang juga anggota Komisi X DPR RI, menegaskan, sebagai partai yang lahir sejak reformasi, PAN berkomitmen merawat dan menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Karena itu, lanjut Zainuddin, bagi PAN, kritik seharusnya dijawab dengan kinerja, bukan dengan ancaman penjara.

“Kritik akan kita terima dan kita jawab dengan peningkatan kinerja, bukan dengan ancaman penjara,” ujar Ketua DPP PAN ini.

Terhadap masuknya delik penghinaan terhadap lembaga negara dalam RUU KUHP, menurut Zainuddin Maliki, diperlukan kajian yang saksama.

“Jangan sampai menjadi pasal karet yang bisa dijadikan objek politisasi dan alat kriminalisasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mencederai demokrasi,” imbuh dia.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 8 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.