PAN Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permenaker 2/2022 Soal JHT Ditinjau Ulang

 PAN Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permenaker 2/2022 Soal JHT Ditinjau Ulang

Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR RI

Fraksipan.com – Aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun memicu penolakan, terutama dari kalangan buruh. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan, pemerintah harus meninjau ulang Pemenaker 2/2022 dengan membuka ruang bagi diskusi publik. Menurutnya, diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

Saleh mengatakan, apabila hasil diskusi publik ternyata menyebut bahwa Permenaker merugikan para pekerja, maka pihaknya akan mendorong agar Permenaker ini dicabut.

“Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” kata Saleh dalam keterangannya, Senin (14/2).

Saleh mengaku belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker 2/2022. Dalam rapat-rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan belum disampaikan secara komprehensif.

“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita bisa menjelaskan,” ujar mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Dalam pandangannya, Permenaker 2/2022 masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja. Padahal, kata dia, ada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dirinya khawatir, penolakan masyarakat terhadap Permenaker 2/2022 berdampak pada tidak efektifnya kebijakan tersebut.

“Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double claim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya,” tegas dia.

Saleh menambahkan, payung hukum JKP sebenarnya adalah UU Cipta Kerja. Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

“Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat? Kalau misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja?” pungkasnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty + 19 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.