Pemerintah Diminta Hati-Hati Terkait Pemindahan Narapidana Asing
PAN Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Polri Diminta Evaluasi
Fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diperpanjang menjadi seumur hidup. Ia menilai kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menyederhanakan administrasi kendaraan bermotor.
“Saya minta dalam forum ini agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali saja,” ujar Sudding dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Sudding menjelaskan, penerbitan dokumen kendaraan bermotor bisa meniru model Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi proses perpanjangan yang memakan biaya besar dan kerap kali menyulitkan.
“SIM dan STNK itu ukurannya kecil, tapi biayanya sangat besar. Beban ini tidak seharusnya ditanggung masyarakat, apalagi saat kondisi ekonomi sedang sulit,” tegasnya.
Ia juga mengkritik bahwa sistem perpanjangan SIM dan STNK selama ini lebih banyak menguntungkan pihak vendor pengadaan daripada memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai alternatif pengawasan, Sudding mengajukan ide pelanggaran dengan sistem lubang pada dokumen kendaraan. Jika pengemudi melanggar aturan berkendara hingga batas tertentu, hak memiliki dokumen tersebut bisa dicabut sepenuhnya.
“Misalnya, tiga kali dilubangi, hak memiliki SIM bisa dicabut. Itu lebih sederhana dan tidak perlu ada perpanjangan berkala,” jelasnya.
Sekedar informasi, usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons positif untuk dilakukan evaluasi. Sudding meminta Kakorlantas Polri mengkaji lebih dalam dan mengusulkan perubahan ini secara resmi.
“Harapannya, kebijakan ini bisa segera terwujud agar masyarakat tidak lagi terbebani oleh administrasi yang memberatkan,” tambahnya.
Jika kebijakan ini diterapkan, masyarakat diperkirakan akan merasakan manfaat besar berupa efisiensi waktu dan biaya. Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari reformasi birokrasi dalam pelayanan publik. [ms]