Pangeran Ingatkan Kapolri Agar Tidak Membuat Aturan Pro-Kontra

 Pangeran Ingatkan Kapolri Agar Tidak Membuat Aturan Pro-Kontra

Pangeran Khairul Saleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Fraksipan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diingatkan untuk tidak membuat aturan yang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, setelah Kapolri melarang media untuk tidak menyiarkan arogansi yang dilakukan oleh anggota Polri ke publik.

“Kami memberikan perhatian penuh terhadap masalah ini. Karena hal ini dikhwatirkan akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dan dikhawatirkan membuat publik semakin tidak puas akan kinerja kepolisian,” ungkap Pangeran pada Selasa, 6/4.

Pangeran Khairul Saleh yang juga Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, aturan tersebut berpotensi menghalangi kerja jurnalistik. Sehingga hal itu sangat membatasi gerak para wartawan dalam mengabarkan berita.

“Hal tersebut juga dikwatirkan menghalang-halangi kinerja jurnalistik dan membatasi ruang gerak media. Apalagi berita yang dimuat berdasarkan fakta dan kebenaran sesuai Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

“Kita tahu kerja jurnalistik itu didasarkan atas UU Pers yang menjunjung tinggi kebenaran dan transparansi,” imbuhnya.

Sebenarnya, ia justru mendukung Kapolri untuk meningkatkan kualitasnya dalam melakukan proses hukum, karen bisa berdampak positif bagi istitusi Korps Bhayangkara. Sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Arahan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 5 april 2020. Surat ditujukan kepada untuk Kapolda dan Kabid Humas Polda di tiap wilayah.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” bunyi poin pertama dalam Surat Telegram tersebut.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Atas nama Kapolri, ditandatangani oleh Kadiv Humas, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + thirteen =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.