Putri Zulkifli Hasan: Helpdesk BPH Migas Perlu Evaluasi, Jumlah Aduan Masih Minim
Pangeran Khairul Saleh: Pagar Laut Swasta Bisa Langgar Hak Asasi dan Merupakan Pelanggaran Serius

Pangeran Khairul Saleh anggota Komisi XIII DPR RI menyoroti dampak pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang yang dinilai membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya laut
Fraksipan.com – Pangeran Khairul Saleh yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI menilai pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang Banten berdampak membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya laut.
Menurutnya, pagar laut yang dibangun oleh pihak swasta atau individu dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia dan menyebabkan degradasi lingkungan.
“Pagar laut dapat melanggar HAM jika pembangunannya mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, dan membatasi akses terhadap sumber daya laut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Pangeran menegaskan bahwa pembatasan akses ini merupakan pelanggaran serius, kecuali jika pembangunan pagar laut bertujuan untuk konservasi dan melibatkan partisipasi publik.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta TNI AL.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang melanggar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengharuskan adanya izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
“Arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada [izinnya], itu harus menjadi milik negara,” tegasnya.