Pangeran: RUU Kejaksaan akan Mengatur tentang Jaksa sebagai Pengacara Negara

 Pangeran: RUU Kejaksaan akan Mengatur tentang Jaksa sebagai Pengacara Negara

Pangeran Khairul Saleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dari Fraksi PAN

Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia akan mengatur kewenangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.

Hal tersebut disampaikan Pangeran dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Keuangan dan Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Menurut Pangeran, terkait fungsi pengacara negara atau advocate general, pada dasarnya Jaksa Agung selain sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia, juga memiliki kewenangan sebagai pengacara negara, seperti disebutkan salah satunya dalam undang-undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung (MA) dalam permohonan kasasi.

Pangeran menjelaskan, dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus atau pun karena kedudukan dan jabatannya, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016, tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung (MA) oleh Pemerintah,” papar Pangeran

Politisi Fraksi PAN ini juga menerangkan, pengaturan kewenangan kejaksaan dalam melakukan mediasi untuk kerangka sistem peradilan pidana. Pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

“Pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer,” pungkas Pangeran.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + 4 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.